Sirajudin Berpeluang Kabur, Mahasiswa Minta Kejari Bima Tahan Tersangka Korupsi Bansos Kebakaran

Korlap Cipayung dari HMI menuntut agar tersangka korupsi Sirajudin yang kini menjabat sebagai Asisten 1 Pemkab Bima, sudah seharusnya ditahan

Penulis: Atina | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TribunLombok.com/Atina.
Aksi demonstrasi yang digelar Cipayung Bima, di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima pada Senin (5/9/2022), menuntut 3 tersangka kasus Bansos Kebakaran di Bima ditahan. 

"Percayakan kepada kami. Kami serius tangani perkara ini," tandasnya.

Pada berita sebelumnya, dugaan korupsi pada kucuran bantuan sosial bagi korban kebakaran ini mencuat, setelah adanya pengakuan dari beberapa penerima, jika uang bantuan tidak utuh diterima.

Pemotongan yang diduga dilakukan oleh pendamping sosial ini bervariasi, tergantung dari besarnya nilai bantuan.

Mulai dari Rp 500 ribu, hingga Rp 1,5 juta, karena besarnya bantuan juga diklasifikasi berdasarkan tingkat kerusakan rumah, mulai dari ringan, sedang dan berat.

Kejaksaan telah menetapkan 3 orang tersangka, yakni pendamping sosial, kabid Limjasos Dinsos dan Asisten 1 Pemkab Bima yang saat pencairan bantuan menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial.

Baca juga: Anak Buah Bupati Bima Tersangka Korupsi Bansos Kebakaran Melawan

Terakhir, mantan Kepala Dinsos ini, Sirajudin alias Andi Sirajudin membantah telah lakukan pemotongan.

Bahkan ia mengungkap adanya keterlibatan pihak lain, yang melakukan pemotongan bantuan tersebut adalah kades.

Sirajudin kepada wartawan juga mengaku, akan melawan proses hukum saat ini karena penetapan dirinya sebagai tersangka berkaitan dengan harkat dan martabatnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved