Sirajudin Berpeluang Kabur, Mahasiswa Minta Kejari Bima Tahan Tersangka Korupsi Bansos Kebakaran

Korlap Cipayung dari HMI menuntut agar tersangka korupsi Sirajudin yang kini menjabat sebagai Asisten 1 Pemkab Bima, sudah seharusnya ditahan

Penulis: Atina | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TribunLombok.com/Atina.
Aksi demonstrasi yang digelar Cipayung Bima, di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima pada Senin (5/9/2022), menuntut 3 tersangka kasus Bansos Kebakaran di Bima ditahan. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) kebakaran di Bima, Sirajudin didesak untuk segera ditahan.

Desakan ini disampaikan sejumlah kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Bima, di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Senin (5/92/2022).

Dalam orasinya, Korlap Cipayung dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Firdaus menyampaikan jika tersangka korupsi Sirajudin yang kini menjabat sebagai Asisten 1 Pemkab Bima, sudah seharusnya ditahan.

Alasannya ungkap Firdaus, Sirajudin berpotensi menghilangkan barang bukti, penyalahgunaan jabatan, hingga kabur dari Bima jika tidak segera ditahan.

"Tersangka itu masih aktif menjadi pejabat. Dengan jabatannya, bisa saja hilangkan barang bukti, gunakan jabatan untuk melawan, hingga kabur," kata Firdaus lantang.

Ia juga mengulas pernyataan tersangka pada media massa, yang menyatakan akan lakukan perlawanan pada proses hukum yang saat ini sedang berlangsung.

Sehingga menurut mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung, tidak ada alasan bagi Kejaksaan Negeri Bima untuk tidak menahan tersangka.

Baca juga: Tersangka Korupsi Bansos Kebakaran di Bima Mulai Bernyanyi, Bongkar Keterlibatan Kades

"Tiga tersangka itu, semuanya harus ditahan," tegasnya.

Setelah menyampaikan aspirasi, mahasiswa ditemui langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bima, Andhie Fajar Arianto di halaman kantor setempat.

Andhie dengan tegas mengatakan, pihaknya akan tetap meneruskan dan mendalami penyidikan dugaan korupsi bansos di Bima.

Dia menjelaskan, penetapan tersangka kasus korupsi bansos dilakukan pada April 2022 dan telah memeriksa lebih dari 200 penerima bantuan.

Pemeriksaan tersebut beber Andhie, harus dilakukan menyeluruh pada penerima bantuan karena penyidik harus mendapatkan seluruh keterangan terkait dugaan pemotongan bansos.

"Masyarakat yang menerima bantuan itu, harus kami periksa satu satu, untuk memastikan adanya pemotongan," tegasnya.

Selain itu, ada tahapan proses pembuktian, mulai dari yang menyuruh dan disuruh memotong sehingga alat bukti yang dipegang oleh penyidik kuat.

"Percayakan kepada kami. Kami serius tangani perkara ini," tandasnya.

Pada berita sebelumnya, dugaan korupsi pada kucuran bantuan sosial bagi korban kebakaran ini mencuat, setelah adanya pengakuan dari beberapa penerima, jika uang bantuan tidak utuh diterima.

Pemotongan yang diduga dilakukan oleh pendamping sosial ini bervariasi, tergantung dari besarnya nilai bantuan.

Mulai dari Rp 500 ribu, hingga Rp 1,5 juta, karena besarnya bantuan juga diklasifikasi berdasarkan tingkat kerusakan rumah, mulai dari ringan, sedang dan berat.

Kejaksaan telah menetapkan 3 orang tersangka, yakni pendamping sosial, kabid Limjasos Dinsos dan Asisten 1 Pemkab Bima yang saat pencairan bantuan menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial.

Baca juga: Anak Buah Bupati Bima Tersangka Korupsi Bansos Kebakaran Melawan

Terakhir, mantan Kepala Dinsos ini, Sirajudin alias Andi Sirajudin membantah telah lakukan pemotongan.

Bahkan ia mengungkap adanya keterlibatan pihak lain, yang melakukan pemotongan bantuan tersebut adalah kades.

Sirajudin kepada wartawan juga mengaku, akan melawan proses hukum saat ini karena penetapan dirinya sebagai tersangka berkaitan dengan harkat dan martabatnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved