Dugaan Korupsi Bansos Kebakaran di Bima Bak Bola Salju, Giliran Jaksa Disebut Terima Uang
Kepala Desa Padolo, Lukman menyebut ada uang Rp 4 juta yang diserahkan ke Jaksa dengan alasan untuk disetorkan ke kas negara.
Penulis: Atina | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Akan tetapi tegas Sudirman, uang tersebut untuk disita sebagai Barang Bukti (BB) , bukan diambil untuk kepentingan pribadi Jaksa.
"Berita acara penyitaan dari pengadilan ada kok ini. Betul itu empat juta kami sita sebagai barang bukti," tegasnya.
Baca juga: Elite NWDI di Partai NasDem Diprediksi Akan Lompat ke Partai Perindo
Ia juga mengakui, penanganan kasus ini sudah me jadi bola liar di media massa.
"Ini sudah kayak bola liar saja," selorohnya.
Pada berita sebelumnya, Kades Padolo disebut sebagai pihak yang memotong uang bansos kebakaran dari korban penerima manfaat.
Nama Lukman muncul, setelah disebut oleh Sirajudin tersangka kasus bansos tersebut.
Lukman juga mengungkap, sempat dipanggil tersangka Sirajudin saat menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima tahun 2020.
Pemanggilan tersebut dilakukan, sebelum bantuan tersebut cair.
Dalam ruang kerjanya, menurut Lukman, Sirajudin menyampaikan jika untuk mendatangkan bantuan dari pusat itu tidak mudah.
Membutuhkan lobi dan biaya bolak balik Jakarta.
Meski Sirajudin tidak secara jelas meminta uang dan menyebutkan nominal, tapi diartikan demikian oleh 5 kepala desa yang menghadap.
Kejelasan diperoleh dari bawahan Sirajudin, yakni Kabid Limjasos Ismud, yang menyebutkan nilai uang sebagai biaya pengganti pembuatan SPj.
Besarannya mulai dari Rp 1 juta, untuk penerima bantuan dengan tingkat kerusakan ringan dan Rp 1,5 juta untuk rusak berat.
Terkait hal ini, Sirajudin membantah berkaitan dengan tarif biaya SPj tersebut.
Ia mengakui adanya pemanggilan terhadap 5 kades tersebut, tapi bukan olehnya tapi oleh bawahannya.
"Saya hanya berikan arahan, 5 menit. Bukan saya yang panggil, tapi kabid saya. Setelah saya berikan arahan, langsung saya pergi dan mereka menemui bawahan saya," pungkasnya.
(*)