Dugaan Korupsi Bansos Kebakaran di Bima Bak Bola Salju, Giliran Jaksa Disebut Terima Uang

Kepala Desa Padolo, Lukman menyebut ada uang Rp 4 juta yang diserahkan ke Jaksa dengan alasan untuk disetorkan ke kas negara.

Penulis: Atina | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
TRIBUNLOMBOK.COM/ATINA
Tersangka Korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Kebakaran, Sirajudin yang merupakan Asisten 1 di Pemkab Bima. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Pengungkapan dugaan korupsi dalam penyaluran Bantuan

Sosial (Bansos) kebakaran di Bima, kini bak bola salju yang menggelinding liar. 

Kepala Desa Padolo, Lukman menyebut ada uang Rp 4 juta yang diserahkan ke Jaksa dengan alasan untuk disetorkan ke kas negara. 

Pernyataan ini disampaikan Lukman kepada wartawan, saat memberikan jawaban atas penyebutan namanya sebagai pihak yang memotong uang, oleh tersangka bansos, Sirajudin

Lukman membeberkan, pengumpulan uang pada penerima bansos kebakaran di Desa Padolo Kabupaten Bima, dilakukan dua kali. 

Baca juga: Sat Resnarkoba Polresta Mataram Amankan Tiga Terduga Penyalahgunaan Sabu, Satu di Antaranya Pelajar

Pertama sebesar Rp 55 juta, yang mana Rp 51 juta untuk warga yang tidak tercover bantuan dan sisanya Rp 4 juta diminta oleh Jaksa. 

Pemberian uang kepada Jaksa ini menurut Lukman, kata Jaksa untuk dikembalikan ke kas negara. 

Dugaan adanya Jaksa berkaitan dengan uang, juga terungkap dari Sirajudin tersangka Bansos Kebakaran. 

Kepada TribunLombok.com, Sirajudin menceritakan jika bawahannya dimintai oleh oknum Jaksa yang sebesar Rp 30 juta hingga Rp 50 juta. 

Permintaan tersebut diceritakan oleh bawahannya, pada saat kasus masih dalam status penyelidikan. 

Baca juga: Curhat Nelayan Lombok Timur: BBM Mahal Tak Terbeli, Perahu Pun Mogok di Tengah Laut

"Mereka cerita ke saya. Ya saya bilang, jangan mau kasi uang kalau memang merasa tidak lakukan kesalahan apapun," cerita Sirajudin

Sepengetahuan Sirajudin pun, uang yang diminta tidak diberikan oleh bawahannya yang bercerita tersebut. 

Terkait pernyataan Lukman, TribunLombok.com mengonfirmasi ke Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Andi Sudirman. 

Melalui ponsel Sudirman membenarkan, adanya pengambilan uang sebesar Rp 4 juta tersebut. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved