Dugaan Korupsi Bansos Kebakaran di Bima Bak Bola Salju, Giliran Jaksa Disebut Terima Uang
Kepala Desa Padolo, Lukman menyebut ada uang Rp 4 juta yang diserahkan ke Jaksa dengan alasan untuk disetorkan ke kas negara.
Penulis: Atina | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Pengungkapan dugaan korupsi dalam penyaluran Bantuan
Sosial (Bansos) kebakaran di Bima, kini bak bola salju yang menggelinding liar.
Kepala Desa Padolo, Lukman menyebut ada uang Rp 4 juta yang diserahkan ke Jaksa dengan alasan untuk disetorkan ke kas negara.
Pernyataan ini disampaikan Lukman kepada wartawan, saat memberikan jawaban atas penyebutan namanya sebagai pihak yang memotong uang, oleh tersangka bansos, Sirajudin.
Lukman membeberkan, pengumpulan uang pada penerima bansos kebakaran di Desa Padolo Kabupaten Bima, dilakukan dua kali.
Baca juga: Sat Resnarkoba Polresta Mataram Amankan Tiga Terduga Penyalahgunaan Sabu, Satu di Antaranya Pelajar
Pertama sebesar Rp 55 juta, yang mana Rp 51 juta untuk warga yang tidak tercover bantuan dan sisanya Rp 4 juta diminta oleh Jaksa.
Pemberian uang kepada Jaksa ini menurut Lukman, kata Jaksa untuk dikembalikan ke kas negara.
Dugaan adanya Jaksa berkaitan dengan uang, juga terungkap dari Sirajudin tersangka Bansos Kebakaran.
Kepada TribunLombok.com, Sirajudin menceritakan jika bawahannya dimintai oleh oknum Jaksa yang sebesar Rp 30 juta hingga Rp 50 juta.
Permintaan tersebut diceritakan oleh bawahannya, pada saat kasus masih dalam status penyelidikan.
Baca juga: Curhat Nelayan Lombok Timur: BBM Mahal Tak Terbeli, Perahu Pun Mogok di Tengah Laut
"Mereka cerita ke saya. Ya saya bilang, jangan mau kasi uang kalau memang merasa tidak lakukan kesalahan apapun," cerita Sirajudin.
Sepengetahuan Sirajudin pun, uang yang diminta tidak diberikan oleh bawahannya yang bercerita tersebut.
Terkait pernyataan Lukman, TribunLombok.com mengonfirmasi ke Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Andi Sudirman.
Melalui ponsel Sudirman membenarkan, adanya pengambilan uang sebesar Rp 4 juta tersebut.
Akan tetapi tegas Sudirman, uang tersebut untuk disita sebagai Barang Bukti (BB) , bukan diambil untuk kepentingan pribadi Jaksa.
"Berita acara penyitaan dari pengadilan ada kok ini. Betul itu empat juta kami sita sebagai barang bukti," tegasnya.
Baca juga: Elite NWDI di Partai NasDem Diprediksi Akan Lompat ke Partai Perindo
Ia juga mengakui, penanganan kasus ini sudah me jadi bola liar di media massa.
"Ini sudah kayak bola liar saja," selorohnya.
Pada berita sebelumnya, Kades Padolo disebut sebagai pihak yang memotong uang bansos kebakaran dari korban penerima manfaat.
Nama Lukman muncul, setelah disebut oleh Sirajudin tersangka kasus bansos tersebut.
Lukman juga mengungkap, sempat dipanggil tersangka Sirajudin saat menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima tahun 2020.
Pemanggilan tersebut dilakukan, sebelum bantuan tersebut cair.
Dalam ruang kerjanya, menurut Lukman, Sirajudin menyampaikan jika untuk mendatangkan bantuan dari pusat itu tidak mudah.
Membutuhkan lobi dan biaya bolak balik Jakarta.
Meski Sirajudin tidak secara jelas meminta uang dan menyebutkan nominal, tapi diartikan demikian oleh 5 kepala desa yang menghadap.
Kejelasan diperoleh dari bawahan Sirajudin, yakni Kabid Limjasos Ismud, yang menyebutkan nilai uang sebagai biaya pengganti pembuatan SPj.
Besarannya mulai dari Rp 1 juta, untuk penerima bantuan dengan tingkat kerusakan ringan dan Rp 1,5 juta untuk rusak berat.
Terkait hal ini, Sirajudin membantah berkaitan dengan tarif biaya SPj tersebut.
Ia mengakui adanya pemanggilan terhadap 5 kades tersebut, tapi bukan olehnya tapi oleh bawahannya.
"Saya hanya berikan arahan, 5 menit. Bukan saya yang panggil, tapi kabid saya. Setelah saya berikan arahan, langsung saya pergi dan mereka menemui bawahan saya," pungkasnya.
(*)