Berita Lombok Timur

Wakil Ketua DPRD Lombok Timur Nilai My Pertamina Merugikan Pedagang Minyak Eceran

Wakil Ketua DPRD Lombok Timur, Daeng Paelori Kepada TribunLombok.com, Senin (5/9/2022) mengatakan, hadirnya kebijakan tersebut dinilainya ribet.

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Dewan nilai My Pertamina merugikan pedagang minyak eceran - Wakil Ketua DPRD Lombok Timur, Daeng Paelori. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Pemerintah pusat telah menerbitkan peraturan baru mengenai penggunaan aplikasi My Pertamina untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM).

Hal ini mulai diterapkan 1 Juli 2022 lalu, namun penertiban digencarkan seiring dinaikkannya harga BBM per tanggal 3 September 2022.

Hal ini dinilai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur justru merugikan masyarakat kecil yang mengais rizki dengan berjualan minyak eceran.

Wakil Ketua DPRD Lombok Timur, Daeng Paelori Kepada TribunLombok.com, Senin (5/9/2022) mengatakan, hadirnya kebijakan tersebut dinilainya ribet.

Baca juga: Harga BBM Naik Saat Harga Minyak Dunia Turun, Presiden Partai Buruh Curiga Pemerintah Cari Untung

"Memang agak ribet, harus diidentifikasi dulu kendaraannya sehingga ketika masuk ke Pertamina kita harus diidentifikasi dulu," ucapnya.

Pengendara mobil diharuskan mendownload aplikasi My Pertamina, sedangkan motor harus terlebih dahulu menggunakan scene barcode.

"Yang saya khawatirkan bagaimana nantinya dengan pedagang minyak eceran ini," katanya.

Dia pun melihat pedagang minyak eceran yang kemungkinan akan dipersulit dengah keadaan tersebut.

Baca juga: Harga BBM Naik, Sri Mulyani: Kita Akan Memantau Dampak Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi

"Mungkin seiring dengan waktu akan sulit untuk pedagang eceran ini, namun kita akui saat ini tidak ada kebijakan khusu," sebutnya.

Namun dia melihat justru menjual minyak eceran yang dilakukan oleh masyarakat adalah bagian dari bagaimana mengantisipasi lonjakan pengguna dan mengurai kepadatan yang mungkin terjadi di Stasiun Pengisian Bahan bakar (SPBU) sendiri.

Hal ini juga bagian dari upaya untuk memberikan masyarakat peluang-peluang untuk bekerja.

"Kalau memang barangkali ada penertiban, harapan kami ke depan harus di pulihkan kembali, kita berikan kesempatan lagi bagi masyarakat kita asalkan dia memenuhi persyaratan untuk dia menjual BBM," tutupnya.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved