Berita Bima

Tanggapi Nyanyian Tersangka Korupsi Bansos Kebakaran, Kajari Bima: Perlawanan Apa? Kita Tunggu Saja

Kejari Bima memastikan penyidikan kasus korupsi Bansos kebakaran ini tetap dikembangkan sesuai dengan bukti-bukti

Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ATINA
Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Andhie Fajar Arianto menanggapi perkembangan penanganan kasus korupsi Bansos kebakaran, Senin (5/9/2022). 

"Sudah kami panggil, sudah kami periksa semua. Tapi sebagai saksi. Apakah akan naik status, nanti lah kita lihat," katanya.

Disebutkan juga, apapun yang disampaikan tersangka saat ini akan dilihat kebenarannya dalam persidangan nanti, fakta seperti apa yang muncul.

Baca juga: Sirajudin Berpeluang Kabur, Mahasiswa Minta Kejari Bima Tahan Tersangka Korupsi Bansos Kebakaran

"Silahkan saja, mau menyebut apa. Kami lakukan prosedur penyidikan sebagaimana yang sudah diatur," pungkasnya.

Pada berita sebelumnya, dugaan korupsi pada kucuran bantuan sosial bagi korban kebakaran ini mencuat, setelah adanya pengakuan dari beberapa penerima, jika uang bantuan tidak utuh diterima.

Pemotongan yang diduga dilakukan oleh pendamping sosial ini bervariasi, tergantung dari besarnya nilai bantuan.

Mulai dari Rp 500 ribu, hingga Rp 1,5 juta, karena besarnya bantuan juga diklasifikasi berdasarkan tingkat kerusakan rumah, mulai dari ringan, sedang dan berat.

Kejaksaan telah menetapkan 3 orang tersangka, yakni pendamping sosial, kabid Limjasos Dinsos dan Asisten 1 Pemkab Bima yang saat pencairan bantuan menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial.

Terakhir, mantan Kepala Dinsos ini, Sirajudin alias Andi Sirajudin membantah telah lakukan pemotongan.

Bahkan ia mengungkap adanya keterlibatan pihak lain, yang melakukan pemotongan bantuan tersebut adalah kades.

Sirajudin kepada wartawan juga mengaku, akan melawan proses hukum saat ini karena penetapan dirinya sebagai tersangka berkaitan dengan harkat dan martabatnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved