Berita Bima
Tanggapi Nyanyian Tersangka Korupsi Bansos Kebakaran, Kajari Bima: Perlawanan Apa? Kita Tunggu Saja
Kejari Bima memastikan penyidikan kasus korupsi Bansos kebakaran ini tetap dikembangkan sesuai dengan bukti-bukti
Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - 'Nyanyian' tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) kebakaran di Bima Sirajudin alias Andi Sirajudin direspons jaksa.
Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Andhie Fajar Arianto mengaku menunggu saja upaya perlawanan yang akan ditempuh tersangka Sirajudin, terhadap proses hukum saat ini.
"Bukti perlawanan apa, kita tunggu saja," jawabnya, saat ditemui wartawan di kantor Kejari Bima, Senin (5/9/2022).
Andhie yang saat itu baru saja usai menemui massa demonstran memastikan, proses penyidikan dan pengembangan terus dilakukan.
Baca juga: Tersangka Korupsi Bansos Kebakaran di Bima Mulai Bernyanyi, Bongkar Keterlibatan Kades
Ditanya kenapa 3 tersangka tak kunjung ditahan?
Andhie menjelaskan, saat ini pihaknya masih membutuhkan keterangan tambahan dari Kementerian Sosial (Kemensos).
"Untuk menambah bukti," ungkapnya.
Andhie mengatakan, penyidik tidak ingin terburu-buru dalam memroses dugaan korupsi ini karena jangan sampai setelah naik pengadilan, ternyata tidak didukung bukti yang kuat.
"Semuanya memiliki tahapan," tandasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bima Sudirman menambahkan, pihaknya akan segera memanggil tersangka Sirajudin untuk diperiksa.
Sudirman mengaku pemeriksaan tersangka ini diagendakan setelah penyidik kembali dari Kemensos.
"Kalau tanggal pastinya, belum bisa saya sebutkan karena administrasi itu ada pada Pidsus. Pastinya, kami segera panggil setelah Kemensos selesai," tegasnya.
Terkait nyanyian Sirajudin yang menyebut adanya keterlibatan Kades, Sudirman mengaku telah memanggil dan periksa seluruh kades.
Termasuk Kades Padolo, yang disebutkan Sirajudin pada sejumlah wartawan.
"Sudah kami panggil, sudah kami periksa semua. Tapi sebagai saksi. Apakah akan naik status, nanti lah kita lihat," katanya.
Disebutkan juga, apapun yang disampaikan tersangka saat ini akan dilihat kebenarannya dalam persidangan nanti, fakta seperti apa yang muncul.
Baca juga: Sirajudin Berpeluang Kabur, Mahasiswa Minta Kejari Bima Tahan Tersangka Korupsi Bansos Kebakaran
"Silahkan saja, mau menyebut apa. Kami lakukan prosedur penyidikan sebagaimana yang sudah diatur," pungkasnya.
Pada berita sebelumnya, dugaan korupsi pada kucuran bantuan sosial bagi korban kebakaran ini mencuat, setelah adanya pengakuan dari beberapa penerima, jika uang bantuan tidak utuh diterima.
Pemotongan yang diduga dilakukan oleh pendamping sosial ini bervariasi, tergantung dari besarnya nilai bantuan.
Mulai dari Rp 500 ribu, hingga Rp 1,5 juta, karena besarnya bantuan juga diklasifikasi berdasarkan tingkat kerusakan rumah, mulai dari ringan, sedang dan berat.
Kejaksaan telah menetapkan 3 orang tersangka, yakni pendamping sosial, kabid Limjasos Dinsos dan Asisten 1 Pemkab Bima yang saat pencairan bantuan menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial.
Terakhir, mantan Kepala Dinsos ini, Sirajudin alias Andi Sirajudin membantah telah lakukan pemotongan.
Bahkan ia mengungkap adanya keterlibatan pihak lain, yang melakukan pemotongan bantuan tersebut adalah kades.
Sirajudin kepada wartawan juga mengaku, akan melawan proses hukum saat ini karena penetapan dirinya sebagai tersangka berkaitan dengan harkat dan martabatnya.
(*)