Berita Lombok Barat
Indikasi Penimbunan BBM Subsidi di Lombok Barat, Ahli Pidana Unram: yang Terlibat Bisa Dipidana
Setiap pihak yang terlibat dalam penimbunan BBM di Lombok Barat ini perlu diusut mengenai inidikasi tindak pidananya
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Indikasi penimbunan BBM Solar di Lombok Barat menggunakan truk pengangkut harus diusut tuntas.
Ahli Pidana Fakultas Hukum Universitas Mataram Syamsul Hidayat mengatakan, semua pihak yang terlibat perlu diklarifikasi dan diperiksa.
"Pembelian BBM dengan menggunakan bak truk di salah satu POM bensin ini merupakan perbuatan merugikan negara," ucapnya kepada TribunLombok.com, Senin (5/9/2022).
Hal ini pula, sambung dia, yang membuat BBM subsidi tidak tepat sasaran dengan hanya menguntungkan orang-orang tertentu.
Baca juga: Warga Lombok Barat Hadang Truk Merah yang Diduga Timbun BBM di SPBU Meninting
"Pihak kepolisian harus menindak tegas siapapun pelaku yang terlibat, termasuk jika ada yang menjadi backingnya," jelas Ketua Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Mataram ini.
Menurutnya, aparat seharusnya menyelidiki indikasi pidana dari peristiwa tersebut secara tuntas.
"Perbuatan tersebut sudah termasuk tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi pemerintah," ucapnya.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah ketentuannya pada pasal 40 Undang–Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Syamsul mengatakan, pihak pembeli dan pihak penjual bisa dimintai pertanggungjawaban.
Termasuk mendalami sejauh mana keterlibatan pemilik pom bensin dan operatornya yang bertugas saat itu.
"Jika ada kesepakatan, ada kesengajaan, pembiaran sehingga perbuatan tersebut terjadi, pihak pom bensin dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, pihak-pihak yang melakukan, yang turut serta dan membantu terjadinya tindak pidana misalnya pemilik pom bensin, operator pom bensin dapat diterapkan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP," terangnya.
Warga Hadang Truk Angkut BBM
Sebelumnya diberitakan warga Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat menghadang truk yang dicurigai menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, saat melakukan pengisian di SPBU Meninting, Lombok Barat.
Dalam foto dan video yang beredar, tampak warga menghentikan truk merah setelah keluar dari SPBU.
Warga menahan truk mencurigakan tersebut kemudian melaporkan ke aparat kepolisian setempat.