Berita Bima

Tersangka Korupsi Bansos Kebakaran di Bima Mulai 'Bernyanyi', Bongkar Keterlibatan Kades

Tersangka korupsi Bansos korban kebakaran di Bima ini pernah dihubungi seorang Kades untuk setoran uang pertanggungjawaban

Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ATINA
Asisten 1 Pemkab Bima tersangka korupsi Bansos kebakaran di Bima Sirajudin membongkar nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus yang ditangani Kejari Bima ini. 

Uang tersebut kata Sirajudin, tidak pernah singgah, dipotong atau pun disetor kepada dirinya saat menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial saat itu.

Ia pun mengaku, akan lakukan perlawanan atas penetapan dirinya sebagai tersangka karena hal tersebut berkaitan dengan harkat dan martabat dirinya.

Baca juga: Korupsi Bansos Kebakaran di Bima: Jaksa Sita Barang Bukti Rp 100 Juta, 3 Tersangka Belum Ditahan

Hingga saat ini, Sirajudin mengaku belum pernah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Bima untuk diperiksa sebagai tersangka.

Ia hanya dipanggil sebagai saksi dua kali, namun tidak sempat dihadiri karena sedang berada di luar kota dan kedua meminta untuk hadir setelah salat Jumat.

"Tapi Jaksa arahkan saya tidak usah hadir. Tapi ini saya malah disebut, mangkir dan ditetapkan tersangka. Padahal saya ikuti arahan jaksa," ungkapnya kepada sejumlah wartawan.

Sementara itu, pihak Kejari Bima yang coba dikonfirmasi wartawan beberapa hari terakhir, tidak bisa ditemui karena sibuk.

Wartawan sempat mendapatkan informasi, jika Sirajudin akan diperiksa pada Rabu kemarin.

Tapi saat dipantau di Kantor Kejaksaan Negeri Bima, tidak terlihat aktivitas apapun.

Kasi Intel Kejari Bima, Andi Sudirman yang ditemui di ruangannya tidak ada karena sedang tugas luar.

Baca juga: Penyidikan Dugaan Korupsi Bansos Kebakaran di Bima, Jaksa: Ada Penerima Manfaat Tidak Mau Buka Suara

Dihubungi via ponsel, Sudirman tidak merespon dan hanya membaca pesan singkat yang dikirim wartawan via WhatsApp.

Pada berita sebelumnya, Kejari Bima menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bansos dari Kementerian Sosial, untuk ratusan korban kebakaran di Kabupaten Bima.

Penyidik menemukan adanya potongan jumlah bantuan yang diterima korban kebakaran, yang diduga dilakukan tenaga pendamping.

Praktik ini tidak hanya menyeret seorang tenaga pendamping, tapi juga Kabid Limjasos di Dinsos yang kini sudah pensiun dan Kepala Diinas Sosial, yang kini menjabat sebagai Asisten 1 Setda Kabupaten Bima.

Hingga kini jumlah kerugian negara belum ditentukan.

Tapi nilai potongan bervariasi mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta per penerima bantuan.

Besaran potongan tersebut, tergantung berapa nilai bantuan yang diterima korban kebakaran, yang dilihat berdasarkan klasifikasi kerusakan.

Mulai dari rusak ringan, sedang hingga berat yang bantuannya mencapai puluhan juta per korban kebakaran.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved