Berita NTB
Dirjen KI Kemenkumham Tegaskan Hukum Kekayaan Intelektual Dilindungi Negara
“Tidak boleh bermain-main dengan kekayaan intelektual ini ya. Karena di belakangnya adalah negara, dan negara yang mengeluarkan sertifikat ini,” tegas
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kekayaan Intelektual sebuah karya milik perorangan maupun kelompok dapat dilindungi oleh hukum.
Dan bagi pelanggar hak ciptanya, atau penjiplakan tanpa izin, dapat dipidana sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh PLT Direktorat Jendral (Dirjen) Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM, Razilu dan didamping oleh Kakanwil Kemenkumham NTB, Romi Yudianto dalam workshop Mobile Intelectual Property Clinic, di Hotel Prime Park, Kamis (1/9/2022).
Dalam beberapa pemaparannya, Kekayaan Intelektual disebut bukan hal yang sepele dalam kekuatan hukum.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham NTB Beri Penghargaan kepada Mitra Kerja
“Tidak boleh bermain-main dengan kekayaan intelektual ini ya. Karena di belakangnya adalah negara, dan negara yang mengeluarkan sertifikat ini,” tegas Razilu.
Hal tersebut ditegaskan kepada pemilik usaha atau pemilik karya, agar Kekayaan Intelektual (KI) tidak sembarangan dicuri atau diklaim oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Sementara itu, Razilu mengatakan bahwa pemilik usaha perorangan atau yang ingin membuat sertifikat Kekayaan Intelektual, dapat langsung membuatnya melalui ponsel pintar, maupun datang langsung ke Kanwil Kemenkumham NTB.
“Tidaklah sulit, hanya butuh waktu 10 menit saja. Cukup membawa data diri dan data pendukung lainnya ke kantor. Atau bisa melalui aplikasi,” kata Razilu.
Baca juga: Koruptor Dapat Remisi, Kanwil Kemenkumham NTB: Pengurangan Masa Tahanan, Bukan Bebas Bersyarat
Adapun biaya yang digelontorkan dalam pembuatan sertifikat Kekayaan Intelektual, mulai dari Rp2 Juta.
Dan Razilu menjelaskan, bila pemilik usaha atau pemilik karya yang tidak memiliki uang, bisa meminta bantuan dari sponsor.
“Bisa saja minta bantuan dari sponsor. Tinggal disepakati saja nanti di antara mereka untuk bagi hasilnya,” jelas Razilu.
Razilu juga menghimbau agar masyarakat atau pemilik usaha dan karya untuk tidak takut bila bersponsor.
“Selama perjanjiannya jelas, akan kami bantu dalam pengambilan haknya,” tegas Razilu.
Selain itu, Kakanwil Kemenkumham NTB Romi Yudianto menjelaskan bahwa pihaknya sedang berusaha keras terkait edukasi kepada masyarakat pentingnya hak cipta atau KI.
“Kita akan turun kepada masyarakat langsung, bisa melalui ponsel juga, dan intinya Kemenkumham NTB berada di tengah-tengah masyarakat,” kata Romi.
Romi juga menghimbau masyarakat agar segera membuat sertifikat KI, agar usaha mereka bisa mendapatkan dana bantuan, dan juga hak pemilik karya tidak diambil sembarangan oleh orang lain.
(*)