Kematian Brigadir J
Rekonstruksi Kasus Ferdy Sambo: Bharada E Sebut Ada Adegan Beda Hingga Brigadir J Mohon Tak Ditembak
Bharada E menyebut ada adegan berbeda saat rekonstruksi kasus Ferdy Sambo. Selain itu, terungkap juga bahwa Brigadir J memohon untuk tidak ditembak.
Dalam sesi rekonstruksi Bharada E memperlihatkan tidak ada peristiwa baku tembak.
Baca juga: Putri Candrawathi Peluk Ferdy Sambo Saat Rekonstruksi, Pengacara: Orang Bisa Komentar Apa Saja
Reka ulang penembakan menurut keterangan Ferdy Sambo
Dalam sesi rekonstruksi Sambo memperlihatkan adegan dia berdiri di samping Bharada E.
Menurut Sambo, saat itu keduanya berdiri berhadap-hadapan dengan Brigadir J.
Dalam reka ulang itu, Sambo terlihat memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J sambil bergerak maju.
Sedangkan Brigadir J diperagakan berdiri dan membuka kedua tangan sebagai isyarat supaya tidak ditembak.
Lantas, Sambo memperagakan dia memerintahkan Bharada E menembak sambil maju ke arah Brigadir J.
Setelah korban jatuh telungkup di depan pintu kamar usai penembakan, Sambo kemudian memperagakan adegan mengambil pistol milik HS-19 Brigadir J yang berada di saku celana sebelah kanan korban.
Setelah itu, Sambo berdiri dan menghunuskan pistol ke arah dinding tangga dan melepaskan tembakan.
Dalam rekonstruksi penembakan menurut keterangan Sambo juga memperlihatkan tidak ada peristiwa baku tembak.
Bahkan, menurut peragaan adegan oleh Sambo, Brigadir J juga tidak mencabut senjata api yang disimpan di saku celana sebelah kanan.
Dalam reka ulang adegan menurut keterangan Sambo juga tidak memperlihatkan tidak ada peristiwa baku tembak.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo: Kejadian Bukan di Duren Tiga, Tetapi di Magelang
Padahal, menurut peragaan oleh Sambo, Brigadir J saat itu mengantongi senjata api.
Perihal peragaan dua rangkaian adegan penembakan yang berdasarkan keterangan Bharada E dan Ferdy Sambo, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyampaikan pendapatnya.
Dia menyatakan bahwa setiap tersangka, baik Bharada Richard Eliezer maupun Ferdy Sambo, berhak memiliki dan mempertahankan keterangan masing-masing.
"Menurut keterangan RE sama FS itu ada yang tidak sesuai, tapi kan silakan masing-masing kan mempertahankan," kata Andi kepada awak media di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
(Kompas/ Singgih Wiryono) (Tribunnews/ Rizki Sandi Saputra)