Kematian Brigadir J

Rekonstruksi Kasus Ferdy Sambo: Bharada E Sebut Ada Adegan Beda Hingga Brigadir J Mohon Tak Ditembak

Bharada E menyebut ada adegan berbeda saat rekonstruksi kasus Ferdy Sambo. Selain itu, terungkap juga bahwa Brigadir J memohon untuk tidak ditembak.

Editor: Irsan Yamananda
YouTube@POLRI TV RADIO
Rekonstruksi kasus Ferdy Sambo pada Selasa (30/8/2022). Bharada E menyebut ada adegan berbeda saat rekonstruksi kasus Ferdy Sambo. Selain itu, terungkap juga bahwa Brigadir J memohon untuk tidak ditembak. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Polisi telah menggelar reka adegan atau rekonstruksi kasus penembakan Brigadir J pada Selasa (30/8/2022).

Dalam rekonstruksi tersebut, Bharada E menyebut ada adegan yang berbeda.

Selain itu, terungkap juga momen terakhir Brigadir J sebelum tewas ditembak.

Simak rangkuman beritanya berikut ini.

Bharada E Kaget Ada Adegan Berbeda

Hal ini diungkapkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam rekonstruksi kasus Ferdy Sambo, LPSK berperan sebagai salah satu pihak pengawas eksternal.

Berdasarkan keterangan dari Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, sikap Bharada E yang kaget itu didasari karena adanya beberapa adegan yang dinilainya berbeda dengan apa yang dia alami saat kejadian.

"Ketika ada perbedaan-perbedaan awalnya si Bharada E agak tertekan aja, karena 'kok beda dengan saya', kaget lebih tepatnya," kata Susi kepada awak media usai rekonstruksi kemarin, dikutip Rabu (31/8/2022).

Atas adanya perbedaan keterangan dalam adegan itu, oleh karenanya kata Susi, tim penyidik memberikan opsi untuk menggantikan peran para tersangka.

Baca juga: Bawa Pisau, Kuat Maruf Geram pada Brigadir J yang Dianggap Lakukan Pelecehan ke Istri Ferdy Sambo

Secara garis besar, dalam rekonstruksi itu dilakukan adegan yang berdasarkan Bharada E, dan juga ada adegan yang dilakukan berdasarkan keterangan Ferdy Sambo serta tersangka lain termasuk Kuwat Maruf.

Oleh karenanya kata dia, dalam rekonstruksi kemarin, ada beberapa adegan yang diperagakan oleh peran pengganti dalam hal ini penyidik Polri.

"Karena masing-masing ada beda kesaksian antara misalnya Bharada E beda, Pak FS beda, terus kemudian Kuwat beda. Masing-masing beda kemudian diganti dengan peran pengganti nah," ucapnya seperti dikutip dari Tribunnews.

Kendati demikian, Susi tidak menjelaskan secara detail perihal adegan apa yang dinilai berbeda oleh Bharada E.

Dirinya hanya memastikan kalau perbedaan itu sejauh yang diamati hanya perihal penempatan posisi para tersangka pada saat kejadian.

"Soal posisi saja, posisi di sana, posisi di sini, soal posisi saja sih. Itu yang saya tahu ya, soal posisi, posisi Bharada E disini, posisi FS di mana, itu yang agak beda," tukas dia.

Brigadir J Memohon untuk Tidak Ditembak

Dalam proses rekonstruksi yang digelar tim khusus (Timsus) Polri pada Selasa (30/8/2022) terungkap bahwa mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ternyata sempat memohon supaya tidak ditembak sebelum dieksekusi.

Peragaan ulang kejadian berdarah itu dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan.

Dalam rekonstruksi itu, penyidik Timsus Polri memberikan kesempatan terhadap dua tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo, untuk memperagakan adegan menurut keterangan masing-masing seperti dikutip dari Kompas.

Baca juga: Peran Kuat Maruf Tersangka Kasus Ferdy Sambo: Bawa Pisau dan Ancam Bunuh Brigadir J di Magelang

Reka ulang penembakan menurut keterangan Bharada E

Adegan penembakan itu hanya diperagakan oleh Bharada E dan pemeran pengganti Brigadir J.

Peragaan adegan penembakan itu berlangsung di ruang tengah rumah dinas Sambo.

Dalam adegan itu, tampak Bharada E dan pemeran pengganti Brigadir J saling berhadapan.

Lantas, Bharada E memperagakan bagaimana dia berdiri di hadapan Brigadir J.

Dia lantas memperagakan bagaimana dia mencabut senjata api dari sarungnya dan menghunuskannya ke hadapan Brigadir J.

Dalam peragaan itu tampak pemeran Brigadir J yang mengenakan kaus putih berpose membungkuk dan dengan kedua telapak tangan terbuka ke arah depan.

Posisi Brigadir J dalam adegan itu seperti orang yang ketakutan dan memohon untuk tidak ditembak.

Lantas, menurut Bharada E, setelah Brigadir J tersungkur usai ditembak, Sambo mengambil pistol milik Brigadir J.

Dalam reka ulang menurut keterangan Bharada E, Sambo lalu jongkok di depan tangga rumah dan di dekat jenazah Brigadir J, kemudian melepaskan tembakan ke arah atas.

Dalam sesi rekonstruksi Bharada E memperlihatkan tidak ada peristiwa baku tembak.

Baca juga: Putri Candrawathi Peluk Ferdy Sambo Saat Rekonstruksi, Pengacara: Orang Bisa Komentar Apa Saja

Reka ulang penembakan menurut keterangan Ferdy Sambo

Dalam sesi rekonstruksi Sambo memperlihatkan adegan dia berdiri di samping Bharada E.

Menurut Sambo, saat itu keduanya berdiri berhadap-hadapan dengan Brigadir J.

Dalam reka ulang itu, Sambo terlihat memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J sambil bergerak maju.

Sedangkan Brigadir J diperagakan berdiri dan membuka kedua tangan sebagai isyarat supaya tidak ditembak.

Lantas, Sambo memperagakan dia memerintahkan Bharada E menembak sambil maju ke arah Brigadir J.

Setelah korban jatuh telungkup di depan pintu kamar usai penembakan, Sambo kemudian memperagakan adegan mengambil pistol milik HS-19 Brigadir J yang berada di saku celana sebelah kanan korban.

Setelah itu, Sambo berdiri dan menghunuskan pistol ke arah dinding tangga dan melepaskan tembakan.

Dalam rekonstruksi penembakan menurut keterangan Sambo juga memperlihatkan tidak ada peristiwa baku tembak.

Bahkan, menurut peragaan adegan oleh Sambo, Brigadir J juga tidak mencabut senjata api yang disimpan di saku celana sebelah kanan.

Dalam reka ulang adegan menurut keterangan Sambo juga tidak memperlihatkan tidak ada peristiwa baku tembak.

Baca juga: Istri Ferdy Sambo: Kejadian Bukan di Duren Tiga, Tetapi di Magelang

Padahal, menurut peragaan oleh Sambo, Brigadir J saat itu mengantongi senjata api.

Perihal peragaan dua rangkaian adegan penembakan yang berdasarkan keterangan Bharada E dan Ferdy Sambo, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyampaikan pendapatnya.

Dia menyatakan bahwa setiap tersangka, baik Bharada Richard Eliezer maupun Ferdy Sambo, berhak memiliki dan mempertahankan keterangan masing-masing.

"Menurut keterangan RE sama FS itu ada yang tidak sesuai, tapi kan silakan masing-masing kan mempertahankan," kata Andi kepada awak media di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

(Kompas/ Singgih Wiryono) (Tribunnews/ Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved