Tempuh Jalur Hukum, Polres Lobar Atensi Kasus Dugaan Pencurian Novel Santriwati Ponpes Nurul Hakim

Karya novel Uci Sulistiani hilang dicuri orang tak dikenal, bermula ketika pada awal Juni 2022, seseorang perempuan menghubunginya melalui ponsel.

Penulis: Lalu Helmi | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
TribunLombok.com / Lalu Helmi
Uci Sulistiani bersama orang tua saat melaporkan kasus dugaan pencurian dan penipuan karya miliknya ke Polres Lombok Barat pada Kamis sore, (25/8/2022) / 

Uci diminta keterangannya terkait peristiwa yang dialaminya. Termasuk terkait iming-iming uang Rp80 juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat Iptu. Made Darma Yulia Putra, S.TK, S.IK mengatakan segera menindak lanjuti aduan santri wati Ponpes Nurul Hakim tersebut.

Bahkan, pihaknya sudah mendatangi Pondok Pesantren Nurul Hakim di Kediri Lombok Barat.

"Kami sudah menerima laporan dan selalu merespone aduan masyarakat. Termasuk santri wati Pondok Pesantren Nurul Hakim ini," ujar Made Darma kepada wartawan di Lombok Barat.

Dikatakan, pihaknya akan memperdalam informasi dari korban terkait dugaan penipuan dan pencurian naskah novel tersebut.

Dia antusias lantaran santriwati tersebut punya talenta dalam menulis.

Baca juga: Jadwal Waktu Sholat Wilayah NTB Jumat 26 Agustus 2022: Mulai dari Bima, Mataram, Lombok Hingga Dompu

Tidak sekadar kasus dugaan pencurian naskah novel ini, pihaknya memberikan atensi terhadap berbagai kasus kejahatan di lingkup Polres Lombok Barat.

Adapun proses pelaporan di tingkat Polsek Kediri Lombok Barat, hal itu dinilai sebagai miskomunikasi antara korban dengan petugas.

Sejatinya, seluruh kepolisian baik di tingkat Sektor, Resort, hingga Polda selalu merespone cepat laporan masyarakat.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved