Tempuh Jalur Hukum, Polres Lobar Atensi Kasus Dugaan Pencurian Novel Santriwati Ponpes Nurul Hakim

Karya novel Uci Sulistiani hilang dicuri orang tak dikenal, bermula ketika pada awal Juni 2022, seseorang perempuan menghubunginya melalui ponsel.

Penulis: Lalu Helmi | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
TribunLombok.com / Lalu Helmi
Uci Sulistiani bersama orang tua saat melaporkan kasus dugaan pencurian dan penipuan karya miliknya ke Polres Lombok Barat pada Kamis sore, (25/8/2022) / 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Nasib malang menimpa Uci Sulistiani.

Dara yang baru saja berusia 18 tahun itu kehilangan karyanya.

Santriwati Pondok Pesantren Nurul Hakim, Kediri Lombok Barat itu pun telah mengadukan persoalan yang dialaminya kepada polisi.

Karya novelnya dicuri orang tidak dikenal.

Hal tersebut membuat anak ke dua dari empat bersaudara ini mendadak murung.

Hampir sebulan lebih dia menjadi pendiam.

Baca juga: Ferdy Sambo ke Komnas HAM: Saya Salah, Saya Khilaf

Lebih kurang dua bulan waktu yang dihabiskannya untuk menghasilkan novel.

Peristiwa bermula ketika pada awal Juni 2022, seseorang perempuan menghubunginya melalui telpon genggam.

Perempuan yang tak ia kenal itu memperkenalkan diri sebagai Sis.

Orang itu mengiming-iminginya uang hingga Rp80 juta hasil penjualan novel.

Tergiur dengan tawaran itu, Uci bergegas merampungkan novelnya.

"Pulang" judul novel yang ditulis dengan penuh konsentrasi.

Dia meluangkan waktu di tengah kesibukannya sebagai santriwati.

Hingga akhirnya Sis kembali menghubunginya sekitar 8 Agustus 2022.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved