Satuan Narkoba Polres Bima Ungkap 23 Kasus Narkoba, Barang Bukti Terbanyak Pada Bulan Agustus
Ada 24 orang tersangka dari 23 kasus yang telah ditangani Polres Bima, karena ada satu kasus yang memiliki tersangka 2 orang.
Penulis: Atina | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Terhitung sejak Januari hingga Agustus ini, Satuan Narkoba Polres Bima berhasil mengungkap 23 kasus narkoba.
Dari jumlah kasus tersebut, seluruhnya merupakan kasus narkoba jenis sabu-sabu.
Ini diungkap Kasat Narkoba Polres Bima, AKP Wahyudin saat ditemui wartawan pada Senin (23/8/2022).
"Seluruh kasus narkoba yang kami tangani tahun ini, sabu-sabu semua," sebutnya.
Ada 24 orang tersangka dari 23 kasus yang telah ditangani, karena ada satu kasus yang memiliki tersangka 2 orang.
Baca juga: Soal Rencana Kenaikan Harga BBM Pertalite, Warga Bima Minta Gaji Juga Dinaikkan
Untuk tersangka laki-laki, sebanyak 22 orang dan ada 2 orang tersangka perempuan.
Mereka disangkakan dengan pasal yang berbeda dan ancaman hukumannya pun, berbeda sesuai penetapan pasal.
Dari semua kasus kata mantan Kasat Sabhara Polres Bima Kota itu, sudah 20 kasus yang naik ke tahap I.
Sedangkan sisanya, masih dalam tahap kelengkapan berkas perkara.
Sedangkan jumlah barang bukti, dari semua kasus itu sekitar 2 ons.
Baca juga: Embung Bidadari Akan Ditutup Pemda Lombok Tengah, Warga Alami Gatal-gatal Usai Mandi di Sana
"Barang bukti yang banyak itu, baru bulan Agustus ini yaitu pada kasus terakhir 91 gram," tambahnya.
Wahyudin mengaku, pihaknya terus bekerja keras untuk mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bima.
Masyarakat pun diminta untuk membantu Polisi, agar memberikan informasi tentang adanya transaksi jual beli narkoba.
"Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bima," pungkasnya.
Baca juga: Wisata Lombok Bukit Merese: Rute, Harga Tiket, dan Keistimewaan Bukit Merese
(*)