Kematian Brigadir J

Pernyataan Ferdy Sambo Sebelum Jadi Tersangka: Ucap Belasungkawa dan Simpati ke Keluarga Brigadir J

Sebelum dinyatakan sebagai tersangka, Irjen Ferdy Sambo sempat meminta maaf kepada institusi Polri dan ucap belasungkawa ke keluarga Brigadir J.

Editor: Irsan Yamananda
Kolase Tribunnews.com dan Kompas.com
Ferdy Sambo (kiri) dan Brigadir J (kanan). Sebelum dinyatakan sebagai tersangka, Irjen Ferdy Sambo sempat meminta maaf kepada institusi Polri dan ucap belasungkawa ke keluarga Brigadir J. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Irjen Ferdy Sambo kini telah menyandang status sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Seperti diketahui, pengumuman Ferdy Sambo sebagai tersangka diungkapkan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022).

Sebelum berstatus sebagai tersangka, Ferdy Sambo sempat memberikan pernyataannya.

Pernyataan itu ia lontarkan sebelum dirinya menjalani pemeriksaan pada Kamis (4/8/2022).

Awalnya, Irjen Ferdy Sambo menyampaikan permintaan maaf pada Polri.

"Selanjutnya, saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada institusi (Polri) terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga," katanya seperti dikutip dari Tribunnews.

Tak hanya itu, ia turut berbelasungkawa atas meninggalnya Brigadir J.

Ia mengaku bersimpati pada keluarga Brigadir J.

"Demikian juga saya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Joshua. Semoga keluarga diberikan kekuatan."

"Semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan saudara Joshua kepada istri dan keluarga saya," urainya.

Ferdy juga meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil penyelidikan dan tidak berasumsi liar.

Baca juga: Update Kasus Kematian Brigadir J Lambat, Mahfud MD: Bukan Kasus Kriminal Biasa

"Saya harapkan kepada seluruh pihak-pihak dan masyarakat untuk bersabar, tidak memberikan asumsi, persepsi yang menyebabkan simpang siurnya peristiwa di rumah dinas saya," katanya.

Terakhir, Irjen Ferdy Sambo meminta doa agar sang istri, Putri Candrawathi, segera pulih dari traumnya.

Ia juga meminta doa supaya anak-anaknya bisa melewat kondisi ini.

"Saya mohon doa, agar istri saya segera pulih dari trauma dan anak-anak saya juga bisa melewati kondisi ini. Sekian dan terima kasih," tandasnya.

Kini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya.

Berikut lima orang tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Bharada E atau Richard Eliezer

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyebutkan bahwa Bharada E merupakan tersangka yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

Perlu diketahui, Bharada E yang sempat dianggap ajudan Ferdy Sambo itu ternyata berstatus sebagai sopir.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi

Edwon menerangkan, fakta itu ia dapatkan ketika membaca surat tugas Bharada E.

LPSK berhasil mengungkapnya setelah meminta keterangan langsung kepada Bharada E beberapa waktu lalu.

Baca juga: Pernyataan Lengkap Kapolri Soal Kasus Brigadir J: Rekayasa Tembak-menembak Hingga Motif Ferdy Sambo

"Ternyata dia bukan ADC (aide de camp/ajudan), dia driver," kata Edwin saat dihubungi melalui telepon, Jumat (5/8/2022) seperti dikutip dari Kompas.

Masih kata Edwin, Bharada E diketahui tidak mahir menggunakan senjata.

Edwin menambahkan, orang yang berstatus sebagai tersangka ini memiliki tingkatan kemampuan menembak kelas satu.

Kelas itu masih tergolong rendah.

"Dia kategori kemampuan menembak kelas 1, jadi menembaknya biasa saja," ucap Edwin.

Selain itu, Bharada E juga baru beberapa bulan memegang senjata.

Bharada E, lanjut Edwin, mendapat senjata api dari Propam Polri setelah ditunjuk sebagai sopir Ferdy Sambo.

"Baru pegang senjata November tahun lalu pas dia jadi driver-nya Pak Sambo," tutur Edwin.

Bharada E yang berusia 24 tahun itu diketahui berasal dari kesatuan Mako Brimob.

Baca juga: Kapolri: Untuk Membuat Seolah-olah Terjadi Tembak-menembak, FS Menembakkan Senjata J ke Dinding

Brigadir RR atau Ricky Rizal

Dari kiri: Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Bharada E dan Ferdy Sambo
Dari kiri: Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Bharada E dan Ferdy Sambo (wartakotalive.com, Alfian Firmansyah, istimewa)

Brigadir RR merupakan ajudan dari Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Dirinya merupakan tersangka kedua setelah Bharada E.

Brigadir RR pertama kali ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (7/8/2022) dan sudah ditahan.

Ia juga diketahui sebagai senior Bharada E.

Brigadir RR disebut turut membantu menembak Brigadir J dan menyaksikan penembakan tersebut.

Saat kejadian, Brigadir RR memang tengah berada di rumah dinas Ferdy Sambo, yang berada di Komplek Polri, Duren Tiga Utara 1, Nomor 46, Jakarta Selatan itu.

Brigadir RR sempat mengaku jika dirinya melihat baku tembak antara Brigadir J alias Brigadir Yosua dengan Bharada E alias Bharada Richard Eliezer dari balik kulkas.

Akan tetapi menurut penjelasan dari Ahli Hukum Tata Negara Refly, keberadaan Bripka Ricky dalam peristiwa saling tembak antara Brigadir J dan Bharada E membuat kasus berdarah tersebut janggal.

Profil Brigadir RR Ajudan Istri Ferdy Sambo Kini Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Pembuhunan Berencana
Profil Brigadir RR Ajudan Istri Ferdy Sambo Kini Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Pembuhunan Berencana (Kompas.com)

Alasannya, keberadaan Bripka Ricky di lantai dasar rumah Irjen Ferdy Sambo pada saat kejadian.

Hingga akhirnya membuat Brigadir RR ikut terseret dan dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

BACA JUGA: BREAKING NEWS Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Serta telah ditahan oleh pihak Bareskrim Polri sejak Minggu (7/8/2022) di Rutan Bareskrim Mabes Polri seperti dikutip dari TribunSumsel.

KM atau Kuwat Maruf

Tersangka ketiga dari kasus penembakan Brigadir J adalah K, sopir istri Ferdy Sambo.

Sama seperti Brigadir RR, ia juga disebut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo

Teranyar, polisi mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo merupakan tersangka keempat kasus penembakan Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo disebut sebagai orang yang menyuruh Bharada E menembak Brigadir J hingga tewas.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga membuat rekayasa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali," jelas Kapolri dalam konferensi pers.

"Untuk membuat kesan seolah-olah terjadi tembak-menembak," imbuhnya.

Ferdy Sambo dulunya sempat menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Namun, jabatan tersebut dicopot pada Kamis (4/8/2022) karena kasus kematian Brigadir J.

Ferdy Sambo juga sempat dimutasi jadi perwira tinggi (pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

"Nomor 1, Irjen Pol Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (4/8/2022).

Dedi mengatakan, posisi Sambo digantikan oleh Irjen Syahardiantono.

Syahar sebelumnya menjabat sebagai Wakabareskrim Polri.

Kini, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka.

Putri Candrawathi Alias Istri Ferdy Sambo

Teranyar, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Brigadir RR, Bharada E, dan KM.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto yang menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).

"Penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Agung, dikutip dari tayangan live KompasTV via Tribunnews.

Perlu diketahui, istri Ferdy Sambo itu memang berada di lokasi kejadian ketika Brigadir J dieksekusi.

(TribunSumsel/ TribunLombok/ Kompas/ Kompas TV)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved