Berita Bima
PAW Partai Nasdem, Mutmainnah Dilantik Jadi Anggota DPRD Kota Bima Gantikan Rahmat Saputra
Pengambilan sumpah jabatan PAW Muthmainnah ini dihadiri langsung Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi
Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) kader Partai Nasional Demokrat (Nasdem), resmi digelar pada Selasa (16/8/2022).
Rahmat Saputra yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD Kota Bima, kini digantikan Mutmainnah yang merupakan pemilik suara kedua.
Mutmainnah juga Ketua DPD II Partai Nasdem Kota Bima.
Pengambilan sumpah jabatan PAW ini, digelar di ruang rapat utama Paripurna DPRD Kota Bima, sekira pukul 09.48 WITA.
Baca juga: Ketua DPRD Kota Bima Tanggapi PAW Kader Nasdem, Sebut Wajib Tindaklanjuti SK Gubernur NTB
Terlihat Mutmainnah mengenakan pakaian jilbab putih, blazer biru sepadan dengan celana yang dikenakan.
Mutmainnah bukan anggota DPRD Kota Bima baru, karena pada periode sebelumnya juga pernah menjabat sebagai anggota dewan.
Tapi dalam Pileg 2019, ia belum beruntung dan diungguli kadernya yang lain Rahmat Saputra.
Paripurna istimewa PAW ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan.
Dalam penyampaiannya, PAW dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB pada tanggal 1 Agustus 2022.
Acara pengambilan sumpah jabatan, juga dihadiri langsung oleh Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi.
Lutfi menyampaikan terimakasih kepada Rahmat Saputra atas dedikasi selama bertugas selama ini, saat menjabat sebagai angggota DPRD Kota Bima.
"Selamat kepada Mutmainnah, yang sudah dilantik. Semoga amanah," ujarnya.
Ia menambahkan, dinamika politik sangat biasa terjadi apalagi di lembaga legislatif.
Kendati demikian, ucapan terimakasih tak henti disampaikan kepada legislatif karena menjadi relasi bagi eksekutif dalam melaksanakan seluruh program yang sudah direncanakan.
Proses PAW ini sempat kisruh, di mana Rahmat Saputra menggugat DPP, DPW dan DPD II Partai Nasdem atas PAW yang dikeluarkan Partai.
Baca juga: Pendukung Kader Nasdem Rahmat Saputra Geruduk Kantor DPRD Kota Bima, Minta Setop Proses PAW
Namun gugatan yang diajukan di tingkat Pengadilan Negeri Bima tersebut, ditolak Hakim karena seharusnya diselesaikan terlebih dahulu di tingkat Mahkamah Partai.
Tidak sampai di situ, Rahmat Saputra masih menempuh upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung.
Tapi di sisi lain, proses PAW tetap berjalan di DPRD Kota Bima dengan diterbitkannya SK Gubernur NTB tentang pemberhentian Rahmat Saputra dan mengangkat Mutmainnah, melanjutkan masa jabatan 2019-2024.
(*)