Berita Bima
Ketua DPRD Kota Bima Tanggapi PAW Kader Nasdem, Sebut Wajib Tindaklanjuti SK Gubernur NTB
Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan menyatakan wajib untuk menindaklanjuti SK Gubernur NTB tentang PAW
Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indrawirawan menyatakan, wajib untuk menindaklanjuti SK Gubernur NTB tentang pemberhentian dan pelantikan kader Partai Nasdem Kota Bima.
"SK gubernur wajib untuk ditindaklanjuti," tegasnya saat ditemui di kantornya pada Senin (15/8/2022).
Dalam persoalan PAW ini kata Ketua Dewan, DPRD Kota Bima sifatnya hanya memfasilitasi dan menindaklanjuti saja.
"Semua tahapan itu sudah dilalui semua. Tinggal menunggu Banmus saja," tegasnya.
Baca juga: Pendukung Kader Nasdem Rahmat Saputra Geruduk Kantor DPRD Kota Bima, Minta Setop Proses PAW
Ditanya soal proses Kasasi yang sedang berlangsung, menurut politisi Partai Golkar ini, hal tersebut tidak berpengaruh pada proses PAW.
Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyebutkan, sepanjang bekin ada badan atau pejabat pemerintahan berwenang yang membatalkan, maka SK gubernur tersebut sah.
"Jika nantinya ada putusan kasasi yang menyebutkan hal lain, ya itu akan dilakukan perubahan lagi oleh SK gubernur juga," tandas Ketua Dewan yang akrab disapa Dae Pawan ini.
Sementara itu, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Kota Bima, M Tajuddin yang dikonfirmasi terpisah menyatakan, rapat Banmus digelar pada Senin (15/8/2022) siang.
"Siang ini rapat Bankis digelar," akunya.
Soal jadwal pelantikan, pihaknya belum bisa memastikan karena itu akan sangat bergantung pada dinamika dalam Banmus nanti.
Namun dipastikan, pelantikan bisa dilakukan setelah masuk dalam pembahasan Banmus untuk dijadwalkan.
Baca juga: Sempat Bungkam, DPRD Kota Bima Akhirnya Buka Suara Soal SK Gubernur NTB tentang PAW Kader Nasdem
"Nanti akan kami sampaikan, apa saja yang diputuskan Banmus," pungkasnya.
Sementara itu, pantauan TribunLombok.com, warga pendukung Rahmat Saputra masih terus bertahan di kantor Dewan hingga pukul 13.45 WITA.
Mereka menuntut, proses PAW tidak dilakukan hingga ada putusan inkrah dari Mahkamah Agung atas Kasasi yang diajukan Rahmat Saputra.
(*)