Berita Bima

Pendukung Kader Nasdem Rahmat Saputra Geruduk Kantor DPRD Kota Bima, Minta Setop Proses PAW

Pendukung kader Partai Nasdem Kota Bima mendesak penghentian proses PAW Rahmat saputra

Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ATINA
Warga pendukung kader Partai Nasdem Kota Bima yang di-PAW Rahmat Saputra menggeruduk kantor DPRD Kota Bima menuntut pembatalan PAW, Senin (15/8/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Pendukung kader Partai Nasdem Kota Bima yang mengalami Pergantian Antar Waktu (PAW), Rahmat Saputra menggeruduk kantor DPRD Kota Bima, Senin (15/8/2022).

Pendukung yang tergabung dalam Gerakan Solidaritas Masyarakat Tanjung ini menuntut penghentian proses PAW atas Rahmat Saputra.

Koordinator aksi, Panji kepada wartawan menyebutkan, pihaknya menginginkan seluruh pihak menghargai proses hukum yakni Kasasi yang sedang berlangsung saat ini.

"Kami meminta proses PAW dihentikan, hingga ada putusan inkrah dari Mahkamah Agung atas Kasasi yang telah diajukan," ungkap Panji dengan nada tegas.

Baca juga: Sempat Bungkam, DPRD Kota Bima Akhirnya Buka Suara Soal SK Gubernur NTB tentang PAW Kader Nasdem

Pihaknya juga mempertanyakan, SK Gubernur NTB yang memberhentikan Rahmat Saputra sebagai anggota DPRD Kota Bima dan mengangkat Mutmainnah.

"SK gubernur itu muncul pada 1 Agustus. Sedangkan Kasasi diajukan pada tanggal 22 Juli lalu," bebernya.

Ia mengindikasi jika rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang mengagendakan pelantikan, terlalu prematur.

"Kita menolak proses itu," tegasnya.

Selain mengungkap alasan mendatangi kantor dewan, Panji juga menyampaikan saat ini pihaknya sudah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).

"Seperti yang disampaikan sebelumnya, SK gubernur pun kami gugat," pungkasnya.

Seperti yang diketahui sebelumnya, PAW yang dilakukan internal Partai Nasdem berlangsung kisruh.

Pihak Rahmat Saputra, sempat menggugat DPP, DPW hingga DPD II Partai Nasdem karena telah melakukan PAW atas dirinya.

Proses PAW dianggap tidak sesuai aturan Partai.

Baca juga: Kisruh PAW Nasdem Kota Bima, Rahmat Saputra akan Gugat TUN SK Gubernur NTB

Namun di tingkat Pengadilan Negeri, gugatan Rahmat Saputra tidak dapat diterima karena hakim menilai gugatan tersebut prematur dan harus diselesaikan terlebih dahulu di Mahkamah Partai.

Tidak berhenti di situ, Rahmat Saputra melanjutkan gugatan ke MA yang hingga saat ini masih berproses.

Tapi di sisi lain, telah ada keluar SK Gubernur NTB yang memberhentikan Rahmat Saputra berdasarkan Putusan PN Bima.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved