Berita Bima
Kisruh PAW Nasdem Kota Bima, Rahmat Saputra akan Gugat TUN SK Gubernur NTB
SK Gubernur NTB tentang PAW kader Nasdem Kota Bima Rahmat Saputra dinilaimelanggar aturan
Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Kader Partai Nasional Demokrat (Nasem) Rahmat Saputra akan mengajukan gugatan ke PTUN tentang SK Gubernur NTB yang memberhentikan dirinya sebagai anggota DPRD Kota Bima dan mengangkat Hj Mutmainnah.
Langkah hukum akan diambil Rahmat Saputra setelah diketahui orang nomor satu di NTB tersebut mengeluarkan SK.
Kuasa Hukum Rahmat Saputra, Agus Hartawan saat konferensi pers Rabu (10/8/2022) mengatakan, proses penerbitan SK Gubernur diawali dengan permohonan DPRD kota Bima kepada Wali Kota Bima.
Kemudian, Wali Kota Bima mengajukan ke Gubernur NTB untuk dikeluarkan SK pemberhentian Rahmat Saputra dan melantik Mutmainnah sebagai pengganti.
Baca juga: Partai Nasdem Memenangi Gugatan PAW dari Kadernya Sendiri di Kota Bima
"Ini melanggar hukum. Proses pengajuan PAW dilakukan dalam masa kami menunggu tenggat waktu 14 hari," ujarnya.
Sejauh ini Agus mengaku, pihaknya belum melihat SK Gubernur NTB tersebut.
Namun jika benar, maka itu dia mengklaim hal itu melanggar aturan karena tidak menghargai proses hukum yang sedang berjalan saat ini.
"Kami akan PTUN kan SK Gubernur itu dan juga tiga pimpinan dewan, yang sudah melabrak aturan," tegasnya.
Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (SEMA) mengatur tentang sengketa partai politik.
Menurutnya, SEMA tersebut tidak mengatur tentang pemberhentian anggota dewan tetapi mengatur soal sengketa kepengurusan.
Jika lembaga DPRD Kota Bima dan Gubernur NTB merujuk pada SEMA tersebut, maka menurutnya hal itu salah besar.
Sehingga pihaknya pun semakin merasa proses PAW yang dilakukan saat ini dipaksakan.
"Jangan salah pengertian, SEMA itu tidak mengatur sengketa pemberhentian. Tapi mengatur sengketa kepengurusan. Langkah Kasasi kami, harusnya dihargai dan ditunggu," pungkasnya.
Sementara mengenai gugatan di Pengadilan Negeri Raba Bima, pihaknya akan mengajukan langkah hukum lanjutan.