NTB

Partai Nasdem Memenangi Gugatan PAW dari Kadernya Sendiri di Kota Bima

TRIBUNLOMBOK.COM/ATINA
DPP bersama DPW dan DPD II Partai Nasdem saat menghadiri sidang pertama gugatan Pergantian Antar Waktu oleh Rahmat Saputra di PN Bima. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kota Bima memenangi gugatan Pergantian Antar Waktu (PAW)yang diajukan oleh kadernya sendiri Rahmat Saputra.

Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Bima pada Mei 2022 lalu.

DPP, DPW, DPD II Kota Bima menjadi tergugat dan ketua DPD II Nasdem Kota Bima, Hj Mutmainnah menjadi turut tergugat.

Rahmat Saputra menggugat partai yang digawangi Surya Paloh tersebut lantaran mengeluarkan putusan PAW yang tidak sesuai aturan.

Dua bulan sidang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bima, Partai Nasdem sebagai tergugat dinyatakan menang.

"Iya betul. Dalam putusan hakim Pengadilan Negeri Bima dinyatakan, mengabulkan satu di antara eksepsi tergugat dari Partai Nasdem," ungkap Sekretaris Jenderal Badan Advokasi Hukum DPP Partai Nasdem, Regginaldo Sultan, Selasa (9/8/2022).

Dalam wawancara via ponsel tersebut, pria yang akrab disapa Regi ini menyatakan, gugatan penggugat bersifat prematur.

Pendapat hakim tersebut berdasarkan pada regulasi partai yakni persoalan internal harus diselesaikan terlebih dahulu di tingkat Mahkamah Partai.

"Jadi hakim berpendapat, ada tahapan yang terlewati. Seharusnya penggugat ke Mahkamah Partai dulu sebelum pengadilan. Selesaikan dulu secara internal, baru tempuh cara eksternal," tegasnya.

"Jelas hakim melihat, tidak ada prosedur yang dilewati dalam proses PAW. Majelis hakim tidak melihat adanya kejanggalan," tegas Regi lagi.

Regi mengatakan, ketika pihaknya sudah tahu putusan PN Bima maka menjadi satu poin buat Nasdem, yang membenarkan keputusan dan langkah melakukan PAW.

Regi berharap sejak putusan itu dikeluarkan proses PAW dari partai bisa terus berproses di DPRD Kota Bima.

Sejauh ini, ungkap Regi, Surat Keputusan (SK) dari Gubernur NTB yang memberhentikan anggota DPRD Kota Bima, Rahmat Saputra dan mengangkat Hj Mutmainnah telah dikirim ke sekretariat DPRD Kota Bima.

"Maka ketika itu telah dikirim dan sampai, maka tentu pimpinan dewan menjalankan tugasnya untuk menggelar paripurna khusus PAW, yang sudah kami ajukan," kata Regi.

Bagi Partai Nasdem, tidak ada kewenangan pimpinan dewan untuk melihat apakah PAW sudah waktunya dilaksanakan atau tidak.

"Kami sangat berharap, PAW segera dilakukan agar kami partai tidak dirugikan juga," tandasnya. (*)