Berita Bima

Kisruh PAW Nasdem Kota Bima, Rahmat Saputra akan Gugat TUN SK Gubernur NTB

SK Gubernur NTB tentang PAW kader Nasdem Kota Bima Rahmat Saputra dinilaimelanggar aturan

Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ATINA
Kuasa Hukum kader Partai Nasdem Kota Bima Rahmat Saputra, Agus Hartawan 

"Kami sudah ajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung. Seharusnya menunggu proses hukum ini berjalan sampai selesai," tegasnya.

Agus menegaskan, pihaknya sudah mengajukan kasasi pada tanggal 13 Juli 2022.

Baca juga: Terduga Pelaku Pemanahan Misterius di Kota Bima Terungkap, Semuanya Berusia Remaja

Pada hari yang sama, pihaknya sudah melayangkan pemberitahuan kepada DPRD Kota Bima, Pemerintah Kota Bima, dan Gubernur NTB.

"Sengaja kami langsung layangkan pemberitahuan, agar tidak ada alasan bagi semua pihak menjalankan proses PAW karena tidak tahu langkah hukum yang kami lakukan," kata Agus.

Sebelumnya, DPP Partai Nasdem menyatakan telah memenangkan sengketa PAW yang diajukan oleh kadernya sendiri di Pengadilan Negeri Bima.

Sekjen Advokasi DPP Nasdem Regginaldo Sultan kepada TribunLombok.com menyatakan gugatan Rahmat Saputra prematur sehingga tidak dapat diterima.

Seharusnya menurut hakim, sengketa tersebut diselesaikan terlebih dahulu di tingkat mahkamah partai, baru ke pengadilan negeri.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved