NTB

Terduga Pelaku Pemanahan Misterius di Kota Bima Terungkap, Semuanya Berusia Remaja

Dok. Humas Polres Bima Kota
Terduga Pelaku Pemanahan Misterius di Kota Bima Terungkap, Semuanya Berusia Remaja, Selasa ,(9/8/2022) - Foto tim kepolisian saat konfrensi pers dengan para terduga pelaku (duduk). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Polres Bima Kota berhasil mengungkap terduga pelaku dari rangkaian kasus pemanahan misterius, yang terjadi di Kota Bima.

Terduga pelaku berjumlah 9 orang, yang terdiri dari 7 orang pelaku pemanahan dan dua orang lainnya menguasai senjata tajam.

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, melalui Kasi Humas Iptu Jufrin menyampaikan, sembilan terduga pelaku tersebut semuanya terkategori usia anak.

"Usianya rata-rata 15 tahun sampai 17 tahun. Malah ada yang usianya 12 tahun," ungkap Jufrin, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Tuntut Pelaku Pemanah Misterius Ditangkap, Warga di Bonto Kota Bima Blokade Jalan

Sembilan anak ini dibekuk sejak Senin (8/8/2022) hingga Selasa (9/8/2022) sekira pukul 03.40 WITA.

Menurut Jufrin, ada beberapa kasus pemanahan yang terjadi di Kota Bima dan dilakukan oleh para anak ini tanpa motif apa pun saat memanah.

Seperti kasus pemanahan oleh Orang Tak Dikenal (OTK) di Kelurahan Sambinae, di Kelurahan Jatibaru, dan di Kelurahan Pane.

"Sebenarnya ada sepuluh orang, tapi satu orang masih dalam pengejaran," tambah Jufrin.

Baca juga: Pemanah Misterius di Mataram Mulai Teridentifikasi, Polisi Periksa Kamera CCTV

Selain para terduga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) lain berupa anak panah, busur, pisau dan juga handphone.

Jufrin mengatakan, kasus pemanahan sudah menjadi atensi Polres Bima Kota untuk diungkap.

Pasalnya aksi para pemanah, sudah meresahkan masyarakat dan meneror warga Kota Bima setiap hari.

Apalagi kejadian pemanahan tersebut, tidak bisa dipastikan sasarannya.

Sejauh ini, pihaknya masih mendalami motif para pelajar yang duduk di bangku SMP dan SMA ini melakukan pemanahan secara acak kepada warga.

Jufrin juga memastikan, dalam proses penyelidikan kasus ini pihaknya tetap mengedepankan hak-hak anak sesuai dengan UU yang berlaku.

"Karena semua terduga pelaku anak, jadi prosesnya tidak seperti pada kasus pidana yang melibatkan orang dewasa," pungkasnya.

Sebelumnya, rangkaian kasus pemanahan oleh OTK di Kota Bima kerap terjadi.

Aksi para OTK ini, menyasar warga yang duduk di pinggir jalan atau saat berada di luar rumah.

Beruntung tidak ada korban jiwa dari rangkaian kasus pemanahan ini, tapi menyebabkan sejumlah korban luka dan dirawat di RSUD.

Aksi panah memanah juga kerap muncul, ketika ada konflik atau bentrok antar kampung di Kota Bima. (*)