Kematian Brigadir J

Perjalanan Kasus Brigadir J: Sempat Dianggap Bela Diri, Bharada E Tersangka Hingga Soal Pelecehan

Berikut perjalanan kasus soal kematian Brigadir J. Bharada E yang sempat dianggap bela diri kini berstatus tersangka hingga update soal pelecehan.

Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
YouTube/ TribunTimur
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus kematianBrigadir J. 

Menurutnya, hal itu dipicu oleh pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo.

“Itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam itu benar,” ujar dia.

Karena itulah istri Kadiv Propam Polri itu berteriak minta tolong.

Kronologi Berubah

Awalnya, Ramadhan menjelaskan bahwa kasus itu bermula ketika Brigadir J masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo.

Brigadir J, lanjut Ramadhan, kemudian mengacungkan senjata ke Bharada E.

Aksi saling tembak kemudian terjadi hingga menewaskan Brigadir J.

Namun, ia mengungkapkan kronologi berbeda beberapa jam kemudian.

Baca juga: Selain WA Diretas, Keluarga Brigadir J Juga Ngaku Rumahnya Dikepung Polisi: Kami Seolah Diserang

Kali ini, Ramadhan menyebut Brigadir J sempat masuk ke kamar Ferdy Sambo.

Bharada E lalu mendengar teriakan istri Ferdy, bertanya pada Brigadir J, lalu terjadilah aksi baku tebak.

Irjen Ferdy Sambo DInonaktifkan Sementara

Ferdy Sambo telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) mulai Senin malam (18/7/2022).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, keputusan itu diambil agar proses penyidikan kasus kematian Brigadir J semakin terkuak.

Baca juga: Jawaban Polisi Soal Kejanggalan Kasus Brigadir J: Luka Sayat, CCTV Hingga Jeda Waktu Pengungkapan

Baca juga: Mahfud MD Sebut Banyak Kejanggalan di Kasus Polisi Tembak Polisi yang Tewaskan Brigadir J, Apa Saja?

"Malam ini kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo sementara jabatannya dinonaktifkan," kata Kapolri Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo di  Jakarta, Senin (20/6/2022) lalu.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo di Jakarta, Senin (20/6/2022) lalu. (KOMPAS.CM/RAHEL NARDA)

"Mulai malam ini saat ini kita nonaktifkan dan jabatan diserahkan ke Pak Wakapolri," kata Kapolri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved