Berita Kota Mataram

Gembong Narkoba NTB Disidang, Aliansi Mahasiswa Cipayung Plus Menuntut Keseriusan

Beberapa organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus mengawal kasus bandar besar narkotika di NTB, Mandari di depan PN Mataram.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Kumpulan organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus dan menyuarakan Pengadilan Negeri Mataram menyeriusi kasus gembong narkoba Mandari dalam persidangan, Kamis (28/7/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto.

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Beberapa organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus mengawal kasus bandar besar narkotika di NTB, Mandari di depan Pengadilan Negeri Mataram.

Beberapa organisasi yang bergabung dalam satu komando menyuarakan keseriusan Pengadilan Negeri Mataram untuk menindak kasus Mandari dengan tegas, Kamis (28/7/2022).

Dalam orasinya, mereka berharap pihak Pengadilan Negeri Mataram bisa serius menindak tegas gembong narkoba Mandari, agar peredaran narkoba di NTB dapat teratasi dengan jelas dan tuntas.

Turut hadir Komisi Yudisial (KY) untuk mengawal Jaksa dan Provos dalam persidangan hari ini, Kamis (28/7/2022).

Baca juga: Baru Dua Bulan Bebas Penjara, Pria Ini Kembali Diciduk Akibat Narkoba

Adapun beberapa tuntutan yang disampaikan oleh Koordinator Lapangan Masa Aksi Haerul Azmi di antaranya :

A. Mengajak seluruh elemen masyarakat NTB dan Indonesia untuk mengawal dan menyoroti secara serius serta berkesinambungan.

Khususnya terhadap proses hukum di Pengadilan Negeri Mataram, tersangka bandar narkoba atau terdakwa NNJD allias Mandari dan IGBP.

B. Mendorong Pengadilan Negeri Mataram untuk berkomitmen menjaga kredibilitas pengadilan dan integritas hakim.

Dalam mengadili perkara dengan terduga bandar narkoba atau terdakwa atas nama Mandari dan IGBP.

Memastikan tidak terdapat tindakan yang menciderai marwah pengadilan seperti korupsi, gratifikasi, suap dan perbuatan tercela lainnya.

Baca juga: Amtenar hingga The Datu Ramaikan Sunday Noise, Gerakan Musisi NTB Perang Lawan Narkoba

C. Mendorong kehadiran Komisi Yudisial agar secara serius mengawal proses persidangan di Pengadilan Negeri Mataram.

Serta memastikan hakim yang mengadili kasus tersebut menjalankan tugas sesuai dengan undang-undang dan sumpahnya sebagai hakim.


Organisasi yang tergabung dalam Cipayung Plus yakni Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Gerakan Aksi Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Kesatuan Aksi Mahasiswa Hindu Dharma (KMHDI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Ikatan Mahasiswa Muslim Indonesia (IMM), dan Himpunan Mahasiswa Budhis Indonesia (Hikmabudhi).

Sebagai informasi, Mandari sebelumnya ditangkap di salah satu hotel berbintang di Kuta, Lombok Tengah pada 6 Januari 2021.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved