Kasus Narkoba NTB

Baru Dua Bulan Bebas Penjara, Pria Ini Kembali Diciduk Akibat Narkoba

JP (33), harus rela ditangkap kembali oleh Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Senin (25/5/2022) di Lingkungan Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Kompas.com
Ilustrasi Narkoba 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto.

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dua bulan setelah bebas menghirup udara, pria ini kembali merasakan dinginnya sel tahanan.

JP (33), harus rela ditangkap kembali oleh Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Senin (25/5/2022) di Lingkungan Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram akibat kedapatan membawa barang haram sabu.

JP mengakui dirinya residivis ketika ditanya oleh Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa saat konfrensi pers di depan ruangan Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Selasa (26/7/2022) bersama Kepala Satuan Resnarkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama.

Lebih dalam, Kombes Pol Mustofa menanyakan beberapa hal tentang catatan kriminal JP.

“Saya sudah pernah masuk bui sebanyak dua kali pak,” tutur JP kepada Kapolres dan awak media.

Baca juga: Amtenar hingga The Datu Ramaikan Sunday Noise, Gerakan Musisi NTB Perang Lawan Narkoba

Dengan rincian yakni bui pertama pada tahun 2015, dan harus rela mendekam selama satu tahun tiga bulan.

Konfrensi pers penangkapan tiga tersangka pengguna dan pengedar Sabu oleh Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa (Tengah) bersama Kepala Satuan Resnarkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama (Kiri) dan Wakasat Resnarkoba Polresta Mataram Iptu Gustinus Goit (Kanan), Selasa (26/7/2022).
Konfrensi pers penangkapan tiga tersangka pengguna dan pengedar Sabu oleh Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa (Tengah) bersama Kepala Satuan Resnarkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama (Kiri) dan Wakasat Resnarkoba Polresta Mataram Iptu Gustinus Goit (Kanan), Selasa (26/7/2022). (Dok. Humas Polresta Mataram)

Saat ditanyakan kembali oleh Kapolres, JP mengaku bui perdananya akibat kedapatan membawa sabu seberat satu gram.

Tidak kapok, JP mendekam kembali dengan waktu lebih lama, pada tahun 2017 dengan kurungan selama tujuh tahun, akibat kedapatan membawa sabu seberat empat gram.

Namun, setelah bebas dua bulan lamanya pada beberapa waktu lalu di Bulan Mei, ia kembali tertangkap dengan kasus yang sama.

Baca juga: Kepala Kejati NTB: Balai Permasyarakatan Setidaknya 70 Persen Dihuni Napi Kasus Narkoba

Bahkan dalam penangkapan kali ini, JP membawa barang bukti (bb) yang lebih berat dari dua kasus terdahulunya, yakni 6,68 gram.

JP pun memiliki alasan tersendiri mengapa tetap berkerja sebagai pengedar sabu.

“Untungnya lumayan. Satu kali transaksi saya bisa untung dua ratus ribuan,” pengakuan JP.

Selain bisa mendapatkan untung, JP juga dapat menggunakan barang haram tersebut dengan mudah.

“Keuntungan hasil penjualan tadi saya gunakan untuk beli sabu dan konsumsi sendiri. Tapi tetap jual bila ada yang mau beli agar bisa konsumsi terus,” lanjuf JP.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved