Kepala Kejati NTB: Balai Permasyarakatan Setidaknya 70 Persen Dihuni Napi Kasus Narkoba

Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Sungarpin mendorong dibangun fasilitas rehabilitasi bagi pengguna narkotika.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
TribunLombok/Jimmy Sucipto
Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Sungarpin (tengah) saat menjelaskan dibangunnya Balai Rehabilitasi Adhyaksa di Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Lombok Timur, Jumat (22/7/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto.

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Rumah lembaga permasyarakatan setidaknya diisi 70 persen oleh Narapidana kasus narkotika.

Hal tersebut dikatajan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) Sungarpin, pada Jumat (22/7/2022).

Pihaknya pun sangat miris dengan adanya kondisi tersebut.

Ia pun menjelaskan pentingnya dibangun fasilitas rehabilitasi bagi pengguna narkotika.

Baca juga: 6 Kali Tertangkap Basah Menjual Miras, Warga Ini Disidang Satpol PP

“Kami mengkhawatirkan bahwa orang-orang yang hanya pengguna dan korban dari narkotika bakal berubah dan bergabung ke dalam sindikat-sindikat penyebaran narkotika,” papar Sungarpin.

Adapun tim yang nantinya akan dibentuk dalam peruntukan balai rehab tersebut.

Selain itu, ia mengimbau bahwa setiap Kejati maupun Kejari yang ada di NTB, harus berkoordinasi dengan Forkopimda provinsi maupun daerah, untuk membangun fasilitas Rehabilitasi Adhyaksa.

Dalam kesempatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, Kejaksaan Tinggi NTB membuka secara resmi Balai Rehabilitasi Adhyaksa di Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma, Lombok Timur, NTB, Jumat (22/7/2022).

Baca juga: Warga di Bima Blokade Jalan, Tuntut Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Saat Pilkades

Ia pun menjelaskan pembentukan balai ini sesuai Peraturan Jaksa Agung No.18 Tahun 2021 tentang Restorative Justice Narkotika. 

Dengan dibentuknya Balai Rehabilitasi Adhyaksa, para pemakai narkoba tidak akan berlanjut ke pengadilan dan terhukum.

Melainkan disembuhkan dan dipastikan agar berhenti memakai narkoba.

Sungarpin juga turut mengkampanyekan bentuk anti terhadap narkoba.

“Tidak hanya Balai Rehabilitasi Adhyaksa dibangun saja, tapi kita harus ikut menyampaikan kampanye anti narkotika,” tandasnya.

Baca juga: Mahasiswa KKN-T Unram Adakan Pelatihan Kewirausahaan di Desa Ranggagata Lombok Tengah

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved