Berita Lombok Timur

6 Kali Tertangkap Basah Menjual Miras, Warga Ini Disidang Satpol PP

Lebih lanjut Sunrianto mengatakan, terdakwa ASS sudah 6 kali ditangkap membawa miras jenis tuak oleh SatPol PP Lotim.

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Ilustrasi
ilustrasi palu sidang. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM,LOMBOK TIMUR - ASS warga asal Lombok Timur harus menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) setelah sebanyak 6 kali tertangkap basah menjual minuman keras (Miras) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Timur, Jumat (22/7/2022).

Kepala Bidang Perundang-undangan Satpol PP Lombok Timur Sunrianto saat dikonfirmasi TribunLombok.com, Sidang Tipiring dilakukan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 Tentang larangan memproduksi, mengedarkan, menjual dan meminum-minuman keras atau beralkohol.

Ia pun membenarkan atas pelanggaran yang dilakukan ASS Tersebut.

Sidang berlangsung pukul 09.10 WITA, di mana sidang tipiring Terdakwa ASS ini sudah terlebih dahulu diperiksa oleh PPNS.

Baca juga: Si Jago Merah Melahap Rumah Makan di Lombok Timur, Pemilik Alami Luka Bakar dan Rugi Puluhan Juta

"Pada tanggal 11 Juli 2022 sidang Tipiring terdakwa ASS sudah pernah dilakukan, dengan jumlah barang bukti 60 liter miras jenis tuak yang dikemas menggunakan 2 jerigen yang isinya 30 liter per jerigen," terangnya.

Lebih lanjut Sunrianto mengatakan, terdakwa ASS sudah 6 kali ditangkap membawa miras jenis tuak oleh SatPol PP Lotim.

"Terdakwa ASS dari Pengadilan Negeri Selong telah menjatuhi terdakwa dengan denda Rp5 juta, atau kurungan 1 bulan penjara," jelasnya.

Namun lanjutnya, pertimbangan terdakwa ASS karena denda terlalu besar terdakwa memilih hukuman 1 bulan penjara serta dibuatkan surat keputusan sidang oleh Pengadilan Negeri Selong dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Selong.

Baca juga: Rumah Sunat Modern Al-Farabi Lombok Timur Gelar Sunatan Massal, Bantu Masyarakat Tak Mampu

"Giat berlangsung di kantor Satpol PP Lombok Timur, dan berakhir pukul 10.45 WITA dengan aman lancar dan terkendali," tutupnya.

Hadir dalam giat, Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Sunrianto, Kasi Pemwasluh Saufi, Kasi Penyidikan Abdul Kalam, PPNS Sahabuddin, Saksi Ahyar Rosyidi dan Wildani, Staf Per-UU.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved