Kasus Narkoba NTB
Baru Dua Bulan Bebas Penjara, Pria Ini Kembali Diciduk Akibat Narkoba
JP (33), harus rela ditangkap kembali oleh Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Senin (25/5/2022) di Lingkungan Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
JP yang mengatakan ia memiliki konsumen langganan.
“Ada dua orang yang biasa beli. Mereka teman saya dan berkerja sebagai swasta,” ungkap JP.
Atas pengakuan JP tersebut, Kombes Pol Mustofa pun mengatakan bahwa hukuman yang didapat oleh JP akan semakin berat.
“Kita sudah dengar sendiri bahwa dari satu tahun tiga bulan menjadi tujuh tahun. Apa lagi barang bukti-nya sekarang lebih banyak, sudah pasti akan semakin berat,” tuturnya.
Selain itu, Kombes Pol Mustofa menjelaskan bahwa pihak kepolisian masih mendalami dan mengejar dalang di balik barang haram yang dijual JP.
“Kita masih dalami bagaimana cara dia membeli. Karena menangkap bandar itu tidak mudah,” tutur Kapolres.
Kapolres pun menjelaskan, sulitnya menangkap bandar akibat keterlibatan kurir maupun trik penjualan ‘beli putus’.
Dalam menutup konfrensi pers, Kombes Pol Mustofa menjelaskan pasal yang dipersangkakan kepada JP.
“Pasal 112, Pasal 114 dan Pasal 127 tentang penyalahgunaan narkotika dengan maksimal hukman 20 tahun penjara,” tandas Kombes Pol Mustofa.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/ilustrasi-narkoba.jpg)