Ngebut karena Ditinggal, Odong-odong di Serang Ditabrak Kereta Api, 9 Meninggal dan Sopir Diamankan
Kecelakaan maut antara odong-odong dan kereta api disebut-sebut karena sopir ngebut takut ketinggalan. Akibatnya, 9 penumpang meninggal dunia.
"Tentunya kita ketahui kendaraan (odong-odong) modifikasi yang diduga sasisnya adalah jenis mobil barang, kemudian mesinnya adalah jenis isuzu," kata Budi seperti dikutip dari Kompas.
Saat ini, kata Budi, Satuan Lalu Lintas Polres Serang akan melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui asal usul kendaraannya odong-odong yang dikemudikan JL (27).
Bahkan, akan bekerja sama dengan beberapa pihak termasuk labfor mabes polri.
"Staf saya juga sudah melakukan cek fisik secara rinci, nomor rangka mesin, termasuk identifikasi dalam kendaraan ini," ujar Budi.
Diungkapkan Budi, kendaraan odong-odong yang mengalami kecelakan menyalahi aturan mendaraan yang melintas di jalan raya, seperti overload dan over dimensi.
Baca juga: Rawan Kecelakaan hingga Telan Korban Jiwa, Pemprov NTB Evaluasi Jalur Sembalun
"Kalau kendaraan penumpang kapasitasnya tujuh plus driver. Namun, kapasitas yang dinaiki 26 lebih penumpang satu driver. Ini mengalami overload, over dimensinya gimana? overdimensinya secara kasat mata memperpanjang sasis, tempat duduk," jelas Budi.
Sopir Odong-odong Diamankan
Sopir mobil odong-odong maut berinisial JL (27) sudah diamankan polisi.
Sejak diamankan JL statusnya masih sebagai saksi dalam perisitiwa kecelakaan antara mobil odong-odong yang dikemudiannya dengan kereta api lokal Merak-Rangkasbitung.
Namun, jika Polres Serang menetapkan JL sebagai tersangka, dia akan dikenakan pasal berlapis.
"Untuk pasal overload sendiri itu diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan di pasal 307, overdimensinya pasal 277," kata Direktur Lalu Lintas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto kepada wartawan. Selasa (26/7/2022).
Selain itu, JL juga terancam dikenakan Undang-undang Nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian.
"Berikut dengan peraturan pemerintah nomor 61 tahun 2016 pasal 110 terkait perlintasan sebidang pada kereta api yang harus diperioritaskan kereta api," ujar Budi.
Penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status sopir mobil odong-odong tersebut.
"Sementara kita amankan dulu dalam 1x24 akan keluar status dari pada supir," jelas Budi seperti dikutip dari Kompas.
Baca juga: Penjelasan Polisi Soal Kecelakaan Maut Cibubur: 10 Korban Tewas, 5 Luka-luka dan Kronologi Singkat