Petinggi ACT Tersangka Penggelapan Dana Rp 34,5 Miliar Donasi Umat hingga CSR Boeing
Kasus penggelapan dana ACT ini terkait dengan dana donasi umat hingga dana CSR Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610
TRIBUNLOMBOK.COM - Petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Pendiri ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.
Keduanya diduga melakukan penggelapan dana donasi umat kemudian melakukan tindak pidana pencucian uang.
Adapun kasus penggelapan dana ACT ini terkait dengan dana donasi umat hingga dana CSR Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf merinci sejumlah dana yang diduga digelapkan para petinggi ACT ini.
Baca juga: Pendiri & Presiden ACT Dijerat Pasal Pencucian Uang, Alihkan Donasi Umat ke 10 Perusahaan Afiliasi
Helfi memaparkan ACT awalnya menerima dana CSR Boeing sebesar Rp138 miliar yang digunakan untuk program yang telah dibuat sebesar Rp103 miliar.
Sebesar Rp Rp 34 miliar yang menjadi sisanya diduga digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Helfi menguraikan, dana itu seharusnya dipakai untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi para ahli waris korban.
Adapun daftar aliran dana sekitar Rp 34,5 miliar (Rp34.573.069.200) yang diduga diselewengkan petinggi ACT ini, antara lain:
1. Pembayaran gaji para pengurus ACT sekitar Rp 50-450 juta.
2. Untuk koperasi syariah 212 senilai Rp 10 miliar.
3. Dana talangan CV CUN Rp 3 miliar.
4. Dana talangan untuk PT MBGS Rp 7,8 miliar.
5. Kemudian untuk program bigfood bus kurang lebih Rp 2,8 miliar.
6. Untuk pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya kurang lebih Rp 8,7 miliar.
Di luar itu disebutkan Petinggi ACT itu bahkan memakai uang tersebut untuk pengadaan armada truk kurang lebih Rp 10 miliar.
Peran Ahyudin dan Ibnu Khajar
Adapun 4 orang petinggi ACT yang dijadikan tersangka adalah Ahyudin (A), Ibnu Khajar (IK), Hariyana Hermain (HH) , Novariadi Imam Akbari (NIA).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Ahyudin dan Ibnu Khajar membuat surat keputusan bersama (SKB) pembina dan pengawas Yayasan ACT perihal pemotongan donasi sebesar 20-30 persen.
Baca juga: ACT NTB Tetap Berkegiatan Salurkan Donasi yang Terhimpun Sebelum Izin Pengumpulan Dana Dicabut
1. Ahyudin adalah mantan presiden dan pendiri ACT
Menurut polisi Ahudyin selaku petinggi ACT menggunakan berbagai dana donasi yang terkumpul termasuk dari dana Boeing tidak sesuai dengan peruntukannya.
2. Ibnu Khajar (IK) presiden ACT saat ini.
Ibnu Khajar disebut membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor yang mengerjakan proyeksi CSR atau Boeing Community Investment Fund (BCIF) terkait dana kemanusiaan kepada ahli waris korban Lion Air JT-610.
“Kemudian sebagai presidium yang juga menentukan kebijakan penggunaan dana dari donasi yang dipotong sebesar 30 persen,” kata Brigjen Ahmad Ramadhan.
3. Hariyana Hermain (HH).
Selaku pengawas yayasan ACT tahun 2019-2022 dan saat ini sebagai anggota pembina ACT saat ini. Dia dianggap bertanggung jawab atas seluruh pembukuan dan keuangan ACT, termasuk soal pembukuan uang bantuan Boeing.
4. Novariadi Imam Akbari (NIA).
Mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembinan ACT.
Dia disebut bertugas menyusun dan menjalankan program ACT.
Ramadhan mengungkapkan peran dan actus reus atau tindakan bersalah dari keempat tersangka.
Baca juga: Izin ACT di NTB Dicabut, Masyarakat Diimbau Setop Setor Donasi
Menurutnya, Ahyudin bersama ketiga tersangka lainnya memperoleh gaji serta fasilitas lainnya bersama dengan pendiri yayasan, pembina pengawas, dan pengurus ACT.
Ahyudin dan Ibnu disebutkan juga duduk dalam direksi dan komisaris di badan hukum yang terafiliasi dengan Yayasan ACT.
“Bahwa hasil usaha dari badan hukum yang didirikan oleh yayasan tak harusnya juga digunakan untuk tujuan berdirinya yayasan, akan tetapi dalam hal ini A menggunakannya untuk kepentingan pribadi,” ujar dia.
Selain itu, Ahudyin selaku petinggi ACT, juga menggunakan berbagai dana donasi yang terkumpul termasuk dari dana Boeing tidak sesuai dengan peruntukannya.
Kemudian, tersangka Ibnu Khajar, disebut membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor yang mengerjakan proyeksi CSR atau Boeing Community Investment Fund (BCIF) terkait dana kemanusiaan kepada ahli waris korban Lion Air JT-610.
“Kemudian sebagai presidium yang juga menentukan kebijakan penggunaan dana dari donasi yang dipotong sebesar 30 persen,” tambah dia.
Pada saat Ahyudin menjabat sebagai ketua pembina ACT, tersangka Hariyana bersama Novariadi yang menentukan pemotongan dana donasi sebesar 20-30 persen untuk membayar gaji karyawan.
“Sedangkan ketentuan pengurus pembina dan pengawas tidak boleh menerima gaji tidak boleh menerima upah maupun honorarium,” tegasnya.
Keempat tersangka dikenakan pasal tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang.
Baca juga: Dinsos Provinsi NTB Cabut Izin ACT, Minta Kotak Donasi di Pertokoan dan Tempat Umum Segera Ditarik
Para tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lalu, Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Berikutnya, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.
Para tersangka terancam hukuman paling lama selama 20 tahun penjara.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Rincian Dugaan Penyelewengan Dana ACT Rp 34,5 Miliar dan Peran Masing-masing 4 Tersangka dan ACT Punya 10 Perusahaan Cangkang yang Diduga Turut Menerima Aliran Donasi Umat