Petinggi ACT Tersangka Penggelapan Dana Rp 34,5 Miliar Donasi Umat hingga CSR Boeing

Kasus penggelapan dana ACT ini terkait dengan dana donasi umat hingga dana CSR Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610

TRIBUNLOMBOK.COM/LALU HELMI
Logo ACT. Kasus penggelapan dana ACT ini terkait dengan dana donasi umat hingga dana CSR Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Pendiri ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.

Keduanya diduga melakukan penggelapan dana donasi umat kemudian melakukan tindak pidana pencucian uang.

Adapun kasus penggelapan dana ACT ini terkait dengan dana donasi umat hingga dana CSR Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf merinci sejumlah dana yang diduga digelapkan para petinggi ACT ini.

Baca juga: Pendiri & Presiden ACT Dijerat Pasal Pencucian Uang, Alihkan Donasi Umat ke 10 Perusahaan Afiliasi

Helfi memaparkan ACT awalnya menerima dana CSR Boeing sebesar Rp138 miliar yang digunakan untuk program yang telah dibuat sebesar Rp103 miliar.

Sebesar Rp Rp 34 miliar yang menjadi sisanya diduga digunakan tidak sesuai peruntukannya.

Helfi menguraikan, dana itu seharusnya dipakai untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi para ahli waris korban.

Adapun daftar aliran dana sekitar Rp 34,5 miliar (Rp34.573.069.200) yang diduga diselewengkan petinggi ACT ini, antara lain:

1. Pembayaran gaji para pengurus ACT sekitar Rp 50-450 juta.

2. Untuk koperasi syariah 212 senilai Rp 10 miliar.

3. Dana talangan CV CUN Rp 3 miliar.

4. Dana talangan untuk PT MBGS Rp 7,8 miliar.

5. Kemudian untuk program bigfood bus kurang lebih Rp 2,8 miliar.

6. Untuk pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya kurang lebih Rp 8,7 miliar.

Di luar itu disebutkan Petinggi ACT itu bahkan memakai uang tersebut untuk pengadaan armada truk kurang lebih Rp 10 miliar.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved