Petinggi ACT Tersangka Penggelapan Dana Rp 34,5 Miliar Donasi Umat hingga CSR Boeing

Kasus penggelapan dana ACT ini terkait dengan dana donasi umat hingga dana CSR Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610

TRIBUNLOMBOK.COM/LALU HELMI
Logo ACT. Kasus penggelapan dana ACT ini terkait dengan dana donasi umat hingga dana CSR Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610. 

Peran Ahyudin dan Ibnu Khajar

Adapun 4 orang petinggi ACT yang dijadikan tersangka adalah Ahyudin (A), Ibnu Khajar (IK), Hariyana Hermain (HH) , Novariadi Imam Akbari (NIA).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Ahyudin dan Ibnu Khajar membuat surat keputusan bersama (SKB) pembina dan pengawas Yayasan ACT perihal pemotongan donasi sebesar 20-30 persen.

Baca juga: ACT NTB Tetap Berkegiatan Salurkan Donasi yang Terhimpun Sebelum Izin Pengumpulan Dana Dicabut

1. Ahyudin adalah mantan presiden dan pendiri ACT

Menurut polisi Ahudyin selaku petinggi ACT menggunakan berbagai dana donasi yang terkumpul termasuk dari dana Boeing tidak sesuai dengan peruntukannya.

2. Ibnu Khajar (IK) presiden ACT saat ini.

Ibnu Khajar disebut membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor yang mengerjakan proyeksi CSR atau Boeing Community Investment Fund (BCIF) terkait dana kemanusiaan kepada ahli waris korban Lion Air JT-610.

“Kemudian sebagai presidium yang juga menentukan kebijakan penggunaan dana dari donasi yang dipotong sebesar 30 persen,” kata Brigjen Ahmad Ramadhan.

3. Hariyana Hermain (HH).

Selaku pengawas yayasan ACT tahun 2019-2022 dan saat ini sebagai anggota pembina ACT saat ini. Dia dianggap bertanggung jawab atas seluruh pembukuan dan keuangan ACT, termasuk soal pembukuan uang bantuan Boeing.

4. Novariadi Imam Akbari (NIA).

Mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembinan ACT.

Dia disebut bertugas menyusun dan menjalankan program ACT.

Ramadhan mengungkapkan peran dan actus reus atau tindakan bersalah dari keempat tersangka.

Baca juga: Izin ACT di NTB Dicabut, Masyarakat Diimbau Setop Setor Donasi

Menurutnya, Ahyudin bersama ketiga tersangka lainnya memperoleh gaji serta fasilitas lainnya bersama dengan pendiri yayasan, pembina pengawas, dan pengurus ACT.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved