Berita Bima

Oknum Polisi di Kota Bima Tersangka Perusakan Rumah Dibebastugaskan Sementara

Sejak ditahan, oknum polisi N tersangka perusakan rumah pelaku pencabulan anak dibebastugaskan sementara dari kedinasan di Polres Bima Kota

Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
DOK.
Ilustrasi tersangka. Sejak ditahan, oknum polisi N tersangka perusakan rumah pelaku pencabulan anak dibebastugaskan sementara dari kedinasan di Polres Bima Kota. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Seorang oknum polisi di Kota Bima berinisial N ditetapkan sebagai tersangka perusakan rumah pelaku pencabulan anak.

Oknum polisi N ini mendekam di sel tahanan Polres Bima Kota sejak ditetapkan tersangka pada Sabtu (23/7/2022) lalu.

Sejak ditahan, oknum polisi N dibebastugaskan sementara dari kedinasan.

N disangka merusak rumah Abd (82), seorang kakek yang diduga mencabuli anak di bawah umur.

Baca juga: Oknum Polisi di Kota Bima Tersangka Perusakan Rumah Pelaku Pencabulan Anak Dikenai Pasal Berlapis

Setelah itu, oknum polisi N dilaporkan dan kini menjadi tersangka lalu ditahan di Polres Bima Kota.

N merupakan anggota Polres Bima Kota yang juga orang tua korban dugaan pencabulan terhadap anak.

N disangka merusak rumah milik Abd (82), seorang kakek yang diduga melakukan pencabulan anak.

Dugaan pencabulan ini terungkap pada Mei 2022 lalu di mana korban anak bertetangga dengan tersangka Abd.

Kasi Humas Polres Bima Kota Iptu Jufrin mengatakan, oknum polisi N dijerat dengan pasal 170 KUHP dan 406 KUHP.

"Yang jelas sudah terlihat, adanya perusakan. Secara bersama-samanya itu, ada dalam pasal 170 (KUHP)," jelasnya.

Pasal 170 KUHP ini terkait dengan N yang diduga melakukan aksi perusakan secara bersama-sama.

Ancaman pidananya yakni penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Sedangkan pasal 406 KUHP karena oknum polisi N dengan melawan hukum merusak barang milik orang lain.

Adapun ancaman pidana penjara pasal ini yakni 2 tahun 8 bulan.

Jufrin mengatakan, proses penyidikan masih terus berlangsung dengan melakukan pengembangan.

Informasi terakhir yang diperoleh, sudah ada penambahan warga yang diamankan sebanyak dua orang.

"Baru diamankan, tapi belum ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.

Alasan N Rusak Rumah Pelaku Pencabulan

Usut punya usut, korban pencabulan merupakan anak dengan kebutuhan khusus yang juga anak dari oknum polisi tersebut.

Baca juga: Oknum Polisi di Kota Bima Ditahan Usai Jadi Tersangka Perusakan Rumah Pelaku Pencabulan Anak

Jufrin sebelumnya menyampaikan, seorang oknum anggota dengan inisial N (38) tahun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

N tidak sendirian ditetapkan sebagai tersangka.

Turut serta kepala sekolah inisial I (50) sebagai pelaku lain dalam kasus perusakan tersebut.

"Penetapannya kemarin Sabtu dan langsung dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ungkap Jufrin.

Dua tersangka ini kemudian ditahan di Mako Polres Bima Kota.

Jufrin mengatakan, pihaknya mengatensi kasus ini sesuai dengan prosedur yang ada meskipun oknum anggota yang terlibat.

"Tidak ada pilih-memilih," tegasnya.

Jufrin mengatakan, penetapan tersangka selain dua orang tersebut akan bergantung pada hasil pengembangan kasus.

"Ada kemungkinan penambahan, nanti kita lihat hasil pengembangan," pungkasnya.

Sebelumnya, N menjadi satu dari 9 orang dilaporkan melakukan perusakan rumah terduga pelaku pencabulan terhadap anak, inisial Abd (82).

Baca juga: Pengadilan Bima Tolak Praperadilan Kakek 82 Tahun Tersangka Pencabulan Anak Polisi

Mereka dilaporkan oleh keluarga terduga pelaku pencabulan yang tidak terima dengan aksi main hakim sendiri usai terungkap kasus pencabulan anak di Bima itu.

Meskipun, korban dalam kasus merupakan anak dari N.

N saat itu disinyalir tidak terima ketika mengetahui anaknya diduga dicabuli oleh pelaku.

Abd sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan tetapi tidak ditahan karena alasan kesehatan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved