Berita Bima

Oknum Polisi di Kota Bima Ditahan Usai Jadi Tersangka Perusakan Rumah Pelaku Pencabulan Anak

Oknum polisi di Kota Bima bersama kepala sekolah ditetapkan sebagai tersangka perusakan rumah pelaku pencabulan anak

Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
DOK. TribunLombok.com
Ilustrasi pelaku tindak pidana memakai baju tahanan. Seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Bima Kota ditetapkan sebagai tersangka perusakan rumah terduga pelaku pencabulan anak. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Bima Kota ditetapkan sebagai tersangka perusakan rumah terduga pelaku pencabulan anak.

Korban pencabulan merupakan anak dengan kebutuhan khusus yang juga anak dari oknum polisi tersebut.

Kasi Humas Polres Bima Kota Iptu Jufrin menyampaikan, seorang anggota dengan inisial N (38) tahun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

N tidak sendirian ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Pengadilan Bima Tolak Praperadilan Kakek 82 Tahun Tersangka Pencabulan Anak Polisi

Turut serta kepala sekolah inisial I (50) sebagai pelaku lain dalam kasus perusakan tersebut.

"Penetapannya kemarin Sabtu dan langsung dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ungkap Jufrin.

Dua tersangka ini kemudian ditahan di Mako Polres Bima Kota.

Jufrin mengatakan, pihaknya mengatensi kasus ini sesuai dengan prosedur yang ada meskipun oknum anggota yang terlibat.

"Tidak ada pilih-memilih," tegasnya.

Jufrin mengatakan, penetapan tersangka selain dua orang tersebut akan bergantung pada hasil pengembangan kasus.

"Ada kemungkinan penambahan, nanti kita lihat hasil pengembangan," pungkasnya.

Sebelumnya, N menjadi satu dari 9 orang dilaporkan melakukan perusakan rumah terduga pelaku pencabulan terhadap anak, inisial Abd (82).

Mereka dilaporkan oleh keluarga terduga pelaku pencabulan yang tidak terima dengan aksi main hakim sendiri usai terungkap kasus pencabulan anak di Bima itu.

Baca juga: Status Kota Layak Anak Kota Bima Naik ke Madya di Tengah Polemik Joki Cilik Pacuan Kuda

Meskipun, korban dalam kasus merupakan anak dari N.

N saat itu disinyalir tidak terima ketika mengetahui anaknya diduga dicabuli oleh pelaku.

Abd sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan tetapi tidak ditahan karena alasan kesehatan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved