Berita Bima

Status Kota Layak Anak Kota Bima Naik ke Madya di Tengah Polemik Joki Cilik Pacuan Kuda

Status Kota Layak Anak Kota Bima diraih berdasarkan 24 indikator perlindungan hak-hak anak

Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
TribunLombok.com/Istimewa.
Aksi para joki cilik saat berada di atas punggung kuda saat even pacuan kuda tradisional di Bima. Kota Bima meraih predikat Madya Kota Layak Anak (KLA). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Kota Bima meraih predikat Madya Kota Layak Anak (KLA).

Status Madya ini diperoleh setelah beberapa hari Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi menandatangani Surat Edaran (SE) terkait penggunaan anak dalam pacuan kuda tradisional di Kota Bima.

Dalam SE tersebut, Pemerintah Kota Bima tidak melarang penggunaan anak sebagai joki dalam pacuan kuda.

Pemerintah Kota Bima hanya mengatur batas usia joki anak pada setiap kelas kuda yang akan berpacu di arena pacuan kuda.

Baca juga: SE Wali Kota Bima Soal Joki Cilik Bertentangan dengan UU Perlindungan Anak

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Bima Syahruddin menyatakan, status KLA Kota Bima naik predikat ke Madya.

"Sebelumnya Pratama. Alhamdulillah, berkat adanya sinergitas seluruh OPD sekarang Kota Bima naik ke Madya," ungkapnya saat dikonfirmasi Minggu (24/7/2022).

Syahruddin menjelaskan, KLA merupakan program pemerintah pusat untuk setiap daerah.

Hal itu diraih sebagai hasil dari berkomitmen daerah melaksanakan 24 indikator dalam melakukan perlindungan terhadap hak-hak anak.

Jika dikaitkan dengan SE penggunaan joki anak, kata Syahruddin, pihaknya jelas mengatur perlindungan bagi seorang anak yang menjadi joki.

"Itu pun akan diatur lebih tegas dalam Perwali nantinya," tegasnya.

Ia juga menegaskan, tidak ada diskriminasi terhadap anak dalam pacuan kuda.

Ia memastikan, pemerintah akan mengatur jaminan bagi anak yang menjadi joki sesuai dengan SE yang telah ditandatangani wali kota.

Syahruddin juga menyebut beberapa olahraga lain, yang juga melibatkan anak.

Baca juga: Setelah Pemkab Bima, Giliran Pemerintah Kota Bima Keluarkan SE Tentang Joki Anak

Seperti balap motor, karate, dan silat yang mengatur kategori umur anak pada setiap lomba.

"Begitu pun yang berkaitan dengan joki cilik ini," sebutnya.

Syahruddin tidak merespons lebih lanjut mengenai sorotan budayawan dan pegiat anak yang menyatakan SE Pemkot Bima bertentangan dengan UU Perlindungan Anak.

Pesan instan yang dikirim TribunLombok.com hanya tercentang satu setelah sebelumnya tercentang 2. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved