Berita Bima
Oknum Polisi di Kota Bima Tersangka Perusakan Rumah Dibebastugaskan Sementara
Sejak ditahan, oknum polisi N tersangka perusakan rumah pelaku pencabulan anak dibebastugaskan sementara dari kedinasan di Polres Bima Kota
Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Seorang oknum polisi di Kota Bima berinisial N ditetapkan sebagai tersangka perusakan rumah pelaku pencabulan anak.
Oknum polisi N ini mendekam di sel tahanan Polres Bima Kota sejak ditetapkan tersangka pada Sabtu (23/7/2022) lalu.
Sejak ditahan, oknum polisi N dibebastugaskan sementara dari kedinasan.
N disangka merusak rumah Abd (82), seorang kakek yang diduga mencabuli anak di bawah umur.
Baca juga: Oknum Polisi di Kota Bima Tersangka Perusakan Rumah Pelaku Pencabulan Anak Dikenai Pasal Berlapis
Setelah itu, oknum polisi N dilaporkan dan kini menjadi tersangka lalu ditahan di Polres Bima Kota.
N merupakan anggota Polres Bima Kota yang juga orang tua korban dugaan pencabulan terhadap anak.
N disangka merusak rumah milik Abd (82), seorang kakek yang diduga melakukan pencabulan anak.
Dugaan pencabulan ini terungkap pada Mei 2022 lalu di mana korban anak bertetangga dengan tersangka Abd.
Kasi Humas Polres Bima Kota Iptu Jufrin mengatakan, oknum polisi N dijerat dengan pasal 170 KUHP dan 406 KUHP.
"Yang jelas sudah terlihat, adanya perusakan. Secara bersama-samanya itu, ada dalam pasal 170 (KUHP)," jelasnya.
Pasal 170 KUHP ini terkait dengan N yang diduga melakukan aksi perusakan secara bersama-sama.
Ancaman pidananya yakni penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Sedangkan pasal 406 KUHP karena oknum polisi N dengan melawan hukum merusak barang milik orang lain.
Adapun ancaman pidana penjara pasal ini yakni 2 tahun 8 bulan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/ilustrasi-tersangka-juli-2022.jpg)