Hukrim NTB

Seorang Nelayan Nekat Rudapaksa Anak Bawah Umur yang Berangkat Ngaji

Kejadian tersebut bermula pada Senin (28/3/2022), sekitar pukul 16.00 WITA, saat sang korban hendak akan mengaji di suatu masjid yang ada di Mapak.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Dok. Humas Polresta Mararam
Konferensi pers pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Sat Reskrim Polresta Mataram, Senin (25/7/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Seorang nelayan MT (50) nekat melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur yang hendak berangkat mengaji.

Tidak tanggung-tanggung, bahkan aksi sang nelayan cabul tersebut terjadi di sebuah masjid tempat sang korban akan mengaji.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kesakitan di bagian vitalnya.

Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa saat konferensi pers, Senin (25/7/2022).

Baca juga: Wanita Ini Curiga sang Anak Tidur Tak Pakai Celana, Akhirnya Terungkap Kelakuan Cabul si Ayah Tiri

Adapun kronologis singkat yang dijabarkan oleh Kompol Kadek sebagai berikut.

Diketahui, kejadian tersebut bermula pada Senin (28/3/2022), sekitar pukul 16.00 WITA, saat sang korban hendak akan mengaji di suatu masjid di  Sekarbela, Mataram.

"Awalnya sang korban berangkat mengaji, namun korban justru dibawa paksa ke dalam kamar mandi pria," ucap Kasat Reskrim.

Dan di dalam kamar mandi pria, sang korban dirudapaksa dengan cara membuka pakaian bagian bawah korban secara paksa.

Baca juga: Video Call Syur Berujung Cabul, Pemuda Asal Gegurik Diringkus Tim Puma Polres Lombok Utara

Belum usai melakukan perbuatannya, sang nelayan mendengar suara langkah kaki.

Nelayan  melepaskan sang korban dan menyuruhnya untuk mengenakan pakaian yang telah dilepas.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sakit pada alat kelaminnya," lanjut Kompol Kadek.

Pelaku dikenakan pasal 76E UU RI 23 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 81 Ayat 1, Pasal 82 Ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara, dengan denda Rp5 miliar.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved