Berita Kota Bima
Setelah Pemkab Bima, Giliran Pemerintah Kota Bima Keluarkan SE Tentang Joki Anak
Kota Bima keluarkan Surat Edaran (SE) tentang penggunaan anak sebagai joki pada event pacuan kuda.
Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Setelah Pemerintah Kabupaten Bima, menyusul Pemerintah Kota Bima keluarkan Surat Edaran (SE) tentang penggunaan anak sebagai joki pada event pacuan kuda.
Kepala Dinas (Kadis) Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPA) Kota Bima, Syafruddin membenarkan jika Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi telah menandatangani SE tentang aturan penggunaan anak sebagai joki kuda.
SE tersebut ditandatangani pada Selasa (19/7/2022), berisi 7 poin ketentuan penggunaan anak sebagai joki.
Syahruddin memastikan, isi SE yang dikeluarkan Pemerintah Kota Bima berbeda dengan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bima.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Anggap Janji Gubernur NTB soal Regulasi Stop Joki Anak Cuma Prank Belaka
"Ada pembatasan, bukan larangan," akunya.
Isi dari SE tersebut antara lain, menyediakan regulasi dan aturan yang jelas terkait penyelenggaraan pacuan kuda di Kota Bima.
Poin kedua, menyediakan alat pelindung diri seperti body protector dan helm berstandar, lengkap sesuai dengan standar joki.
Poin ketiga, pengelompokan usia dan klasifikasi umur joki sesuai dengan kelas kuda, yang mana untuk kuda lokal usia joki minimal 10-14 tahun dan kelas sandalwood G1, G2 dan G3 usia joki minimal 15-19 tahun.
Baca juga: Polda NTB Periksa Koalisi Stop Joki Anak Soal Laporan Eksploitasi di Arena Pacuan Kuda
"Kami tidak bisa hilangkan ini, karena sudah tradisi sejak dulu. Makanya kita batasi umur," kata Syahruddin.
Poin keempat, terpenuhinya hak anak dalam hal pendidikan dan jaminan kesehatan BPJS.
Kelima, SE mengatur joki harus memiliki sertifikat joki dan sertifikat kuda sebagai syarat lomba.
Poin keenam, SE mengatur penyelenggaraan latihan joki dilakukan di luar jam sekolah
Poin ketujuh SE mengatur, supervisi penyediaan posko kesehatan, tenaga medis dan keamanan saat lomba dan latihan digelar.
Baca juga: Catat! Begini Janji Anggota DPRD NTB Soal Kasus Eksploitasi Joki Anak untuk Pacuan Kuda
Syahruddin menegaskan, SE yang dikeluarkan Pemkot Bima bukan melarang digelarnya pacuan kuda.
"Tapi kita atur pelibatan anak sebagai joki ini, sesuai dengan UU perlindungan anak yang sudah ada," tegasnya.
Pacuan kuda dan penggunaan anak sebagai joki, sudah menjadi tradisi turun temurun.
Akan tetapi, perlindungan terhadap anak yang telah diatur oleh UU juga harus dikedepankan.
"Sehingga ada jalan tengah yang harus segera ditempuh oleh semua pihak," pungkasnya.
Lalu bagaimana tanggapan pegiat anak soal SE ini?
TribunLombok.com menghubungi LPA Kota Bima, yang mengapresiasi sikap dari Pemerintah Kota Bima.
Pihaknya sebagai lembaga yang mengadvokasi kepentingan anak, tetap merujuk pada amanat UU bahwa hak-hak anak harus dilindungi.
"Hak anak banyak. Hak dasarnya saja, mendapatkan pendidikan, bermain, berlibur atau berwisata dan lainnya," jelas Ketua LPA Kota Bima, Juhriati.
Ia juga mengatakan, SE sifatnya tidak mengikat siapapun sehingga untuk penerapan tetap membutuhkan ketaatan dan kesadaran yang tinggi.
Pihaknya masih akan menunggu peraturan yang lebih mengikat, sehingga pelibatan anak sebagai joki pada pacuan kuda lebih jelas lagi. (*)