Polda NTB Periksa Koalisi Stop Joki Anak Soal Laporan Eksploitasi di Arena Pacuan Kuda
Polda NTB memeriksa Yan Magandar Putra selaku pelapor dugaan eksploitasi anak di event pacuan kuda tradisional penyaring Sumbawa 2022
Penulis: Lalu Helmi | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda NTB memeriksa Yan Magandar Putra selaku pelapor dugaan eksploitasi anak di event pacuan kuda tradisional penyaring Sumbawa 2022.
Pemeriksaan dilakukan, Selasa (12/7/2022) di Polda NTB.
Dalam pemeriksaan tersebut, Yan Mangandar selalu pelapor didampingi Imahunggarapa dan PKBH UIN Mataram perwakilan Koalisi #STOPJOKIANAK.
Yan Mangandar dicecar 24 pertanyaan terkait nama penyelenggara, waktu, tempat, dan bagaimana dugaan tindak pidana eksploitasi anak dan lain-lain.
Baca juga: Catat! Begini Janji Anggota DPRD NTB Soal Kasus Eksploitasi Joki Anak untuk Pacuan Kuda
Yan Mangandar ketika dikonfirmasi TribunLombok.com membenarkan ihwal pemeriksaan tersebut.
"Benar, saya tadi diperiksa selalu pelapor, atas dugaan eksplootasi anak di event pacuan kuda penyaring Sumbawa 2022, yang kedua side event MXGP Samota. Terlapor saya mauskkan satu orang Ketua Badan Promosi Pariwisata (BPPD) Ari Garmono," kata Yan Magandar Putra kepada TribunLombok.com, lewat sambungan telepon, Selasa (12/7/2022).
Untuk pengembangan lebih lanjut, Yan Magandar berharap Gubernur NTB Zulkieflimansyah dapat diperiksa.
Sebab, kata Yan, lokasi event pacuan kuda di penyaring Sumbawa dilakukan di atas tanah milik Gubernur NTB itu.
"Saya sih berharap nanti hasil pengembangan bisa berkembang. Kan bukan enggak mungkin juga Pak Gubernur terlibat, karena kan pada event 18 Juni 2022 itu ada Gubernur di lokasi. Nanti saat proses pengembangan, mungkin bisa dijadikan saksi atau dijadikan terlapor kita lihat perkembangannya," jelasnya.
Yan menjelaskan, koalisi stop joki anak NTB merupakan gabungan dari 41 organisasi masyarakat sipil dan organisasi mahasiswa yang menyatakan menolak keberadaan anak sebagai joki anak di arena pacuan kuda traddisional.
"Kalau terkait lomba pacuan kuda tradisional kami tidak ada masalah ya dan memang harus dilestarikan. Tapi aturan yang melibatkan anak sebagai joki melanggar aturan dan konstitusi, karena menempatkan anak dalam keadaan berbahaya. Buktinya ada kasus yang meninggal pada 2018 dan 2022," jelasnya.
Yang miris, kata Yan Mangandar adalah pemerintah provinsi tetap menggelar event tersebut pasca ada korban jiwa atas nama pemerintah.
Itu yang membuat pihaknya geram.
Ia mengingatkan, Gubernur NTB pada 2019 menyatakan bahwa akan membuat regulasi yang mengatur ihwal joki anak di NTB.
Baca juga: DPRD NTB Acuhkan Surat Audiensi, Koalisi Stop Joki Anak Geram: Sangat Mengecewakan
Namun, faktanya sampai sekarang tidak pernah sedikitpun ada perubahan.
"Apa yang disampaikan Gubernur hoaks saja, prank saja," jelasnya.
TribunLombok.com mengonfirmasi terkait pemeriksaan tersebut kepada Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto.
"Saya cek dulu," ucapnya.
Namun pada prinsipnya, Polda NTB menindaklanjuti setiap laporan pengaduan yang masuk sesuai dengan SOP.
(*)