Berita Lombok Tengah
Polres Lombok Tengah Keliling Beri Penyuluhan Pelanggaran Lalu Lintas Berpotensi Disanksi Tilang
Tujuan dari kegiatan tersebut adalah terciptanya Kamtibmas dan Kamseltibcar Lantas yang kondusif
Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Polres Lombok Tengah terus berupaya untuk menertibkan dan mewujudkan masyarakat tertib dalam berlalu lintas di jalan raya.
Kali ini Satuan tugas Operasi Patuh Rinjani 2022 Polres Lombok Tengah melaksanakan penyuluhan dan penerangan keliling (Penling).
Kegiatan ini bertempat di jalan raya Desa Barebali, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah pada Jumat 15 Juli 2022 sekitar pukul 08.30 Wita.
Kasat Lantas Polres Lombok Tengah AKP I Putu Caka PR menyampaikan, kegiatan Operasi Patuh Rinjani 2022 sudah berjalan di Polres Lombok Tengah selama 4 hari.
Baca juga: 83 Pengendara Ditilang saat Operasi Patuh Rinjani 2022 di Jalan Bypass BIL Lombok Barat
Dimana kegiatan ini terhitung sejak tanggal 11 juli 2022.
"Kegiatan ini dilaksanakan dari tanggal 11 Juli 2022 sampai dengan 24 Juli 2022 serentak di seluruh Indonesia," jelas Kasat Lantas.
Dalam kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Lombok Tengah dan anggota gabungan yang terseprin dalam Operasi Patuh Rinjani 2022.
Kasat Lantas juga menyampaikan, tujuan dari kegiatan tersebut adalah terciptanya Kamtibmas dan Kamseltibcar Lantas yang Kondusif.
Diharapkan pula dapat menekan angka pelanggaran lalu lintas maupun fatalitas Laka Lantas di jalan raya.
Selain dilakukan penindakan bagi pelanggar yang ditemukan melakukan pelanggaran berupa sanksi tilang.
Satuan tugas operasi juga memberikan arahan dan himbauan terhadap para pengendara R2 dan R4 untuk selalu tertib dalam berlalulintas.
Baca juga: Operasi Patuh Rinjani 2022 Hari Pertama, Polresta Mataram Tilang 40 Pengendara, Sita 10 Motor
Kasat Lantas juga menambahkan, dalam kegiatan tersebut ditekankan pada 7 prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas.
Diantaranya pengendara yang tidak menggunakan Helm SNI, kendaraan yang memakai kanlpot racing/brong, kendaraan bak terbuka yang memuat orang, penindakan sabuk keselamatan, pengendara dibawah umur, Over Dimensi Over Load (ODOL) serta pengendara yang melawan arus.
(*)