Berita Lombok Barat
83 Pengendara Ditilang saat Operasi Patuh Rinjani 2022 di Jalan Bypass BIL Lombok Barat
Sanksi dalam Operasi Patuh Rinjani 2022 di Lombok Barat ini diberikan terhadap pelanggaran apapun yang berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan
Penulis: Lalu M Gitan Prahana | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu M Gitan Prahana
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Sat Lantas Polres Lombok Barat menggelar Operasi Patuh Rinjani 2022 di Jalan Bypass BIL I Gerung, Lombok Barat, Kamis (14/7/2022).
Kasat Lantas Polres Lombok Barat Polda NTB Iptu Agus Rachman, selaku Kasatgas Gakkum menyampaikan bahwa terdapat tujuh penindakan prioritas dalam operasi tersebut.
Diantaranya pengemudi yang menggunakan HP saat berkendara, di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang.
Kemudian tidak menggunakan helm SNI atau pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan.
Baca juga: Pelanggar Lalu Lintas di KSB Disanksi Tilang saat Operasi Patuh 2022, Didominasi Pelanggaran Helm
"Lalu pengendara yang menggunakan kendaraan di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, serta melebihi batas kecepatan,” terang Agus.
Selain itu, sanksi juga diberikan terhadap pelanggaran apapun yang berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan.
Dalam operasi tersebut, pihaknya memastikan pemeriksaan terhadap pengendara roda empat dan roda dua tetap dengan mengedepankan cara humanis.
Adapun cara bertindak yaitu dengan melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat dan kelengkapan kendaraan.
Selain itu juga melakukan edukasi melaui himbauan dengan membagikan brosur tertib lalu lintas untuk keselamatan dan membangun budaya tertib berlalu lintas.
"Adapun hasil kegiatan operasi Patuh Rinjani 2022 Polres Lombok Barat kali ini menjaring sebanyak 83 pelanggar," lanjutnya.
Dengan rincian barang bukti antara lain kendaran bermotor sebanyak 4 unit, STNK Sebanyak 76 berkas, dan SIM sebanyak 3 berkas.
(*)