Berita NTB
Bapanas RI Setujui Usulan Kenaikan Harga Acuan Pembelian Jagung Menjadi Rp 4.200
Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI menyetujui kenaikan harga acuan pembelian (HAP/HPP) komoditi jagung menjadi Rp 4.200. Kenaikan ini sesuai usulan.
"Bahkan, dalam Rakor tadi kami juga langsung mempresentasikan semua hasil survei lapangan dan analisa dari berbagai pihak. Termasuk hasil tim Pemprov NTB yang dikoordinasi Hadi Santoso, melibatkan akademisi, ahli dan pihak terkait dalam survei serta analisanya,” jelas Azis.
Selain itu disepakati juga harga acuan pembelian/penjualan komoditas lain seperti daging ayam dan telur ayam, akan disesuaikan dengan HAP jagung yang telah disepakati.
Untuk selanjutnya kesepakatan-kesepakatan dalam rakor secara resmi akan segera dikeluarkan dalam bentuk peraturan oleh kepala Bapanas RI sebagai pengganti Permendag Nomor 7 tahun 2020 yang mengatur HAP selama ini.
"Semoga segera diundangkan dalam waktu dekat ini oleh Bapanas. Sehingga dapat menjadi pedoman kita semua,” tandas Azis.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/zulkieflimansyah-berbicara-dengan-asosiasi-pedagang-kaki-lima-ntb.jpg)