Ketua KSU Rinjani Divonis 18 Bulan Penjara, Pendukung Protes hingga Ancam Lapor Balik Gubernur
Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani Sri Sudarjo dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan akibat terbukti bersalah melanggar UU ITE
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani Sri Sudarjo dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan akibat tersandung kasus UU ITE.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (15/7/2022), Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi menyatakan Sudarjo terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Menurut jaksa, Sudarjo terbukti melanggar pasal 45 ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca juga: 560 Personel Polresta Mataram Amankan Aksi Unjuk Rasa Putusan Pengadilan KSU Rinjani
Pendukung Sudarjo menggelar aksi unjuk rasa saat sidang tersebut.
Dewan Pengarah di Serikat Peternak Indonesia, Sri Hadi Susanto mengatakan, sumber video ujaran kebencian Sri Sudarjo disebut tersebar di kanal YouTube.
Ketua Umum LBH KPRI (Komite Pemerintahan Rakyat Independen), Rizal Anugrah menambahkan, video itu tidak lain adalah serangan balik dari info yang menyebar.
"Video itu murni counter. pernyataan Gubernur NTB Zulkifliemansyah," ucapnya.
Rizal menjelaskan bahwa itu merupakan bukti dari Ketua KSU Rinjani yang ingin melindungi anggotanya.
Sudarjo terseret dengan ucapannya terkait dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Menurut Rizal, dana PEN tersebut merupakan program di masa pandemi Covid-19.
"UU dan payung hukumnya sudah jelas, yaitu UU No 2 tahun 2020. Sudah ada Peraturan Menteri Keuangannya (PMK) No 104 PMK.05 tahun 2020 dan juga PP 43," jelasnya.
KSU Rinjani kemudian meminta Pemda memfasilitasi rakyat dengan Bank Himbara, dengan nama lebih dikenal yakni Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Dengan KUR Rp100 juta tanpa jaminan dan bunga tiga persen kan rakyat akan merasa sangat terbantu, tetapi prakteknya sangat berbeda. Pemda mengatakan dana PEN dengan tiga sapi senilai Rp100 juta tidak benar adanya," ucapnya.
Baca juga: Ketua KSU Rinjani Jadi Tersangka Gara-gara Video YouTube
"Komentar itu membuat KSU Rinjani terlihat bodong dan penipu, karena isi statment Pemda bahwa dana PEN itu tidak ada," tutur Rizal.
Sudarjo sudah melapor balik terhadap Gubernur NTB Zulkifliemansyah sebagai langkah setelah upaya kooperatif sebelumnya tidak berhasil.
"Kita tidak ingin adanya keributan antar sesama masyarakat, namun mereka yang meminta agar kita melakukan aduan," lanjut Rizal.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/demo-ksu-rinjani-vonis-pengadilan-negeri-mataram.jpg)