Ketua KSU Rinjani Jadi Tersangka Gara-gara Video YouTube

Awalnya Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani masih berstatus sebagi terlapor pada tanggal 14 Februari 2022

Istimewa
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto soal KSU Rinjani 

Laporan Wartawan Tribun Lombok.com, Laelatunni'am

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Awalnya ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani masih berstatus sebagi terlapor pada tanggal 14 Februari 2022.

Kini kabar terbaru statusnya dinaikkan menjadi tersangka, akibat unggahan video YouTube-nya yang berjudul Konferensi Pers KSU Rinjani.

Berdasarkan hal tersebut, Ditreskrimsus Polda NTB melakukan gelar perkara internal dan eksternal, Senin (14/2/2022).

"Hasil gelar perkara pada tanggal 14 Februari 2022 diputuskan terlapor ditingkatkan menjadi tersangka," jelas Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/2/2022).

Baca juga: Tidak Hanya Meninjau Kesiapan MotoGP, Mayjen TNI Sony Aprianto Dianugerahi Tirangge Pating Jagad

"Video Youtube tersebut berisi tentang pemerintah menyembunyikan dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) dan menggagalkan program pemerintah tentang dana tiga ekor sapi untuk satu anggota KSU Rinjani dengan anggaran Rp. 100.000.000."

Berdasar hasil penyelidikan bahwa tidak ada program pemerintah daerah atau pusat terkait anggaran dana tiga ekor sapi untuk satu anggota KSU Rinjani dengan anggaran Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).

Hal tersebut dibuktikan dengan data-data terkait program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Akibat konten video youtube tersebut, sejumlah anggota KSU Rinjani beranggapan bahwa dana PEN itu benar benar ada.

Baca juga: Ratusan Pelajar di Kota Bima Ikuti Seleksi Paskibraka NTB dan Nasional

Sejumlah anggota melakukan demontrasi ke pemerintahan provinsi NTB menuntut agar dana berupa 3 ekor sapi untuk satu anggota KSU Rinjani dengan anggaran Rp. 100.000.000 agar segera di berikan.

Kabid Humas Polda NTB menjelaskan ada 13 saksi yang dihadirkan Ditreskrimsus Polda NTB, dan 3 lainnya saksi ahli bidang bahasa dan ITE.m.

Hasil penyelidikan dan penyidikan, Ketua KSU Rinjani yang memberikan pernyataan di dalam video yang diungah dapat dikenakan pasal 28 ayat 2 dan pasal 27 ayat 3 UU ITE.

"Apabila menimbulkan kegaduhan dimasyarakat maka terpenuhi pasal 14 dan pasal 15 UU No. 1/1946 tentang peraturan hukum pidana" pungkas Artanato.

(* )

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved