Ketua KSU Rinjani Divonis 18 Bulan Penjara, Pendukung Protes hingga Ancam Lapor Balik Gubernur
Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani Sri Sudarjo dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan akibat terbukti bersalah melanggar UU ITE
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Massa menggelar aksi saat pembacaan vonis kasus ITE yang menjerat Ketua KSU Rinjani Sri Sudarjo di Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (15/7/2022).
"Komentar itu membuat KSU Rinjani terlihat bodong dan penipu, karena isi statment Pemda bahwa dana PEN itu tidak ada," tutur Rizal.
Sudarjo sudah melapor balik terhadap Gubernur NTB Zulkifliemansyah sebagai langkah setelah upaya kooperatif sebelumnya tidak berhasil.
"Kita tidak ingin adanya keributan antar sesama masyarakat, namun mereka yang meminta agar kita melakukan aduan," lanjut Rizal.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/demo-ksu-rinjani-vonis-pengadilan-negeri-mataram.jpg)