Berita Lombok Tengah
Korban Penipuan Mafia Tanah di Desa Kateng Lombok Tengah Berharap Para Pelaku Diusut Tuntas
Korban dan masyarakat berharap para pelaku yang terlibat dalam penipuan tanah di Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat, segera diusut tuntas.
Penulis: Sinto | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Korban dan masyarakat berharap para pelaku yang terlibat dalam penipuan tanah di Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah untuk segera diusut tuntas oleh pihak kepolisian
Hal ini karena mereka dianggap telah lama meresahkan masyarakat desa setempat.
"Pihak kepolisian harus mengambil tindakan tegas dan mengusut tuntas para pelaku sampai ke akar-akarnya," kata Rahmatullah korban penipuan, pada Senin (11/7/2022).
Rahmatullah mengatakan, 1,5 hektar lahan miliknya telah diakuisisi oleh pelaku sejak 2019 lalu.
Baca juga: Update Kasus Mafia Tanah Riri Khasmita, Polisi Sita Aset Para Tersangka, Nirina Zubir: Alhamdulillah
"Kasus ini sebenarnya sudah lama, saya punya tanah di sana 1,5 hektar itu mau diambil sama dia," katanya.
Ia juga mengatakan, sejak 2013 ia dan keluarganya telah membuat sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk tanah tersebut, akan tetapi, tanah tersebut jatuh ke tangan pelaku.
"Sejak 2013 saya buat sertifikat di BPN, setelah sertifikat itu jadi, malah diambil sama pelaku langsung ke BPN, saya hanya dikirimkan fotocopy sertifikat itu," kata Rahmatullah.
"Saya bosan ke pengadilan, mungkin sudah tujuh kali saya ke pengadilan, tapi sekarang alhamdulillah sudah ada titik terang," tambahnya.
Baca juga: Update Kasus Mafia Tanah: 3 Pembeli Sertifikat Diperiksa & Rekening Eks ART Nirina Zubir Diblokir
Meski CW dan LB telah disangkakan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rahmatullah juga menduga banyak oknum yang terlibat dalam kasus ini.
"Saya yakin banyak oknum yang terlibat dalam kasus ini, sehingga kami mewakili seluruh korban mendukung penuh pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut, siapapun yang ikut terlibat harus ditangkap," tegasnya.
Selain itu, Amaq Anton, seorang warga Desa Pengembur juga mengatakan hal yang sama.
Ia mengaku tanah miliknya dengan luas 77 are tidak pernah dijual-belikan kepada siapa pun, termasuk kepada LB.
Baca juga: Sebelum Jadi Tersangka Mafia Tanah, Mantan ART Laporkan Kakak Nirina Zubir, Ngaku Disekap Setahun
"Tentu kami sebagai pemilik tanah berharap para pelaku semuanya harus diusut tuntas, agar selanjutnya tidak lagi terjadi kasus seperti ini," harap Amaq Anton.
"Sebab ini merupakan peristiwa buruk bagi daerah kita yang saat ini sedang mendunia. Semoga kedepan ini tidak terjadi lagi, karena ini akan merugikan pemerintah maupun masyarakat," pungkasnya.