Kabar Artis

Update Kasus Mafia Tanah: 3 Pembeli Sertifikat Diperiksa & Rekening Eks ART Nirina Zubir Diblokir

Polisi memblokir rekening mantan ART Nirina Zubir, Riri Khasmita, terkait kasus mafia tanah.

Editor: Irsan Yamananda
Grid.id
Polisi memblokir rekening mantan ART Nirina Zubir, Riri Khasmita, terkait kasus mafia tanah. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Polisi memberikan update terbaru terkait kasus mafia tanah yang menyeret mantan ART Nirina Zubir.

Pelaku diketahui bernama Riri Khasmita.

Kini, aparat telah memblokir rekening Riri.

Polisi menjelaskan, hal itu merupakan upaya untuk menyelidiki aliran dana kasus mafia tanah.

Dalam kasus ini, korbannya adalah keluarga Nirina Zubir.

Mereka dirugikan hingga Rp17 miliar.

Baca juga: Soal Pembeli Sertifikat Tanah Nirina Zubir dari Riri Khasmita, Polisi: Mereka Juga Korban

Baca juga: Selain Ngaku Disekap, Eks ART Juga Tuding Nirina Zubir Nikmati Uang Rp 600 Juta Hasil Jual Aset Ibu

Polisi memblokir rekening mantan ART Nirina Zubir, Riri Khasmita, terkait kasus mafia tanah.
Polisi memblokir rekening mantan ART Nirina Zubir, Riri Khasmita, terkait kasus mafia tanah. (Instagram @nirinazubir_/Warta Kota Arie Puji Waluyo)

Bukan hanya rekening Riri, rekening empat tersangka lainnya juga turut diblokir.

Keempat tersangka yang dimaksud yakni suami Riri, Endrianto, notaris PPAT Faridah, Edwin Ridwan dan Ina Rosaina.

Hal tersebut diungkapkan oleh Penyidik dari Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pertus Silalahi.

Ia mengatakan pemblokiran rekening tersebut dilakukan untuk menelusuri aliran dana ketiga tersangka.

"Ini untuk mengusut sekaligus menganalisis peralihan kepemilikan aset yang mereka jual dan aliran dana hasil penjualan itu," ujar AKBP Pertus Silalahi seperti dikutip dari Tribunnews, Selasa (8/12/2021).

Baca juga: Kakaknya Dituding Sekap Eks ART, Nirina Zubir: Dia Bawa HP, Tiap Hari Bisa Cek 5 Cabang Frozen Food

Menurut Petrus pemblokiran tersebut penting untuk mengamankan bukti transaksi kasus mafia tanah tersebut.

"Selain itu, pemblokiran juga berperan pada saat putusan hakim nanti dan pemulihan hak korban sesuai nilai kerugiannya," kata Petrus.

Terbaru, polisi juga memeriksa tiga pembeli sertifikat tanah dari Riri Khasmita yang diduga hasil penggelapan akta tanah milik Nirina Zubir.

Namun, Kanit 2 Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Kemas Arifin mengonfirmasi bahwa ketiga pembeli sertifikat tanah tersebut terbukti tidak berkomplot dengan Riri Khasmita.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved