Kabar Artis
Sebelum Jadi Tersangka Mafia Tanah, Mantan ART Laporkan Kakak Nirina Zubir, Ngaku Disekap Setahun
Riri Khasmita, tersangka kasus dugaan mafia tanah, mengaku tidak diperbolehkan keluar rumah bersama suaminya oleh Kakak Nirina Zubir, Fadhlan Karim.
TRIBUNLOMBOK.COM - Riri Khasmita Nirina Zubir melaporkan Fadhlan Karim ke polisi.
Ia menggunakan pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Seseorang saat melaporkan Fadhlan.
Perlu diketahui, Riri merupakan mantan asisten rumah tangga (ART) Nirina yang terjerat kasus mafia tanah.
Sementara Fadhlan adalah kakak dari Nirina Zubir.
Rencananya, polisi akan memeriksa Riri pada hari Kamis (25/11/2021) terkait masalah tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy.
Baca juga: Balik Nama Aset Tanah Ibu Nirina Zubir, Eks ART: Buat Bayar Pajak, Anaknya Gak Ada yang Peduli
Baca juga: Ganti Nama Sertifikat Tanah Milik Keluarga Nirina Zubir, Eks ART Raup Keuntungan Hingga Rp 17 Miliar

Ia menjelaskan, pihaknya akan meminta klarifikasi dari pelapor yakni Riri Khasmita.
"Jadi bukan (soal) laporan lagi.
Dugaan perampasan kemerdekaan Pasal 333 KUHP," ungkap Avrilendy seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (24/11/2021).
"Tetap langkah awal kami klarifikasi pelapor dulu.
Rencananya besok ya, tapi kami masih koordinasi dengan penyidik Polda," lanjut Avrilendy.
Baca juga: Jadi Korban Mafia Tanah, Emosi Nirina Zubir Bercampur Aduk: Jangan Mudah Percaya Sama Orang!
Diberitakan sebelumnya, Riri Khasmita telah melaporkan Fadhlan Karim ke polisi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Tim kuasa hukum Riri, Syahruddin mengatakan, kliennya mengaku disekap oleh Fadhlan selama satu tahun.
Riri Khasmita dan suaminya Endrianto, lanjut Syahruddin, tidak diperbolehkan keluar rumah secara bersamaan.
"Jadi, yang diizinkan keluar itu hanya boleh satu, suami atau istri. Jadi, di depan (rumah) itu dijaga ketat sekuriti selama 24 jam, tidak boleh keluar," ungkap Syahruddin.